Pilkada di Tengah Pandemi, Pemerintah Didesak Terbitkan Perppu

Sabtu, 03 Oktober 2020 | 14:08 WIB
Pilkada di Tengah Pandemi, Pemerintah Didesak Terbitkan Perppu
Ilustrasi pilkada serentak 2020. [Suara.com/Eko Faizin]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mendesak pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada serentak 2020.

Hal itu guna merespons situasi penyelenggaraan pemilu di tengah pandemi covid. Apalagi kekinian diketahui sejumlah kontestan Pilkada dinyatakan meninggal dunia karena virus asal Wuhan, Tiongkok tersebut.

"Yang pertama saya kira, ada kemendesakan yang harus direspon dengan segera oleh pemerintah, kebutuhan terhadap Perppu adalah kebutuhan obyektif kita ketika pilkada sudah diputuskan dan kalau melihat situasi hari ini," kata Titi dalam diskusi daring, Sabtu (3/10/2020).

Menurut Titi, dalam Perppu tersebut harus mengatur dua hal aturan kosong dalam PKPU yakni soal sanksi tegas pelanggar protokol kesehatan dan inovasi pemungutan suara di tengah pandemi covid-19.

Baca Juga: Mahfud Bilang DKI Tak Ada Pilkada tapi Juara Corona, Dedek Uki Sentil Anies

"Termasuk kalau juga kita berencana menerapkan rekapitulasi suara elektronik karena rekap suara elektronik kan akan mengurangi kerumunan massa saat penghitungan rekap suara di tingkatan kecamatan atau tingkat setelahnya, kabupaten/kota," tuturnya.

"Dan itu kurang cukup kalau hanya mengandalkan PKPU karena ada skema hukum terkait dengan penegakan hukum yang harus diatur," sambungnya.

Titi mengatakan, adanya Perppu setidaknya bisa memungkinkan kelanjutan Pilkada dan mengurangi dampak penyebaran virus corona.

Selain itu, Titi menilai pendekatan secara komprehensif terhadap penegak hukum diperlukan dalam mengatur protokol kesehatan. Menurutnya, jangan sampai ada miskoordinasi antara lembaga pemilu dengan penegakan hukum.

"Jadi jangan sampai ada dikotomi, ini ranahnya pilkada sehingga tidak bisa dimasuki. Kenapa tadi sebenarnya Polisi masih bisa untuk melakukan perannya terkait dengan undang-undang wabah penyakit menular ataupun kekarantinaan kesehatan karena sesungguhnya tidak ada pilkada pun mereka menegakkan itu, contoh wakil ketua DPRD Tegal," tandasnya.

Baca Juga: Pilkada Kala Wabah, Pengamat Politik: Asumsi Kuat Paslon Itu Biang Penyakit

Sebelumnya, Pilkada 2020 tetap akan digelar sesuai jadwal, yakni pada 9 Desember 2020. Hal ini bertujuan untuk menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih, dan hak memilih.

Meski digelar di tengah pandemi, pelaksanaan Pilkada harus lewat protokol kesehatan yang ketat.

"Pilkada harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan ketat disertai penegakkan hukum dan sanksi tegas agar tidak terjadi klaster baru Pilkada," ujar Juru Bicara Presiden RI Fadjroel Rachman mengatakan penyelenggaraan dalam keterangannya, Senin (21/9/2020).

Fadjroel menuturkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan penyelenggaraan Pilkada tetap dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan.

"Presiden menegaskan penyelenggaraan Pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir, karena tidak satu negara tahu kapan pandemi Covid-19 akan berakhir," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI