Pelaku Pelecehan Seksual Anak Dijatuhi Hukuman 600 Tahun Penjara

Sabtu, 03 Oktober 2020 | 13:28 WIB
Pelaku Pelecehan Seksual Anak Dijatuhi Hukuman 600 Tahun Penjara
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim Distrik Alabama, Amerika Serikat, Scott Coogler menjatuhi hukuman 600 tahun penjara kepada Matthew Tyler Miller (32), tersangka pelecehan seksual pada anak.

Menyadur Gulf News, Sabtu (3/10/2020), Miller diajtuhi hukuman ratusan tahun setelah didakwa membuat dua anak melakukan kontak seksual dan merekamnya.

Dalam persidangan yang digelar Jumat (2/10/2020), Miller mengakui telah bersalah atas berbagai tuduhan eksploitasi seksual terhadap anak-anak.

"Kejahatan yang telah diakui Miller tidak hanya mengganggu, tapi memuakkan. Tindakannya ini merampas masa kecil anak-anak yang jadi korban," kata Agen Khusus FBI Johnnie Sharp Jr. dalam sebuah pernyataan.

Miller membujuk anak-anak untuk melakukan kontak seksual antara 2014 dan Februari 2019, kata sebuah surat dakwaan.

Pernyataan dari jaksa penuntut mengatakan kedua korban itu berusia 4 tahun ketika insiden terjadi.

Pemeriksaan perangkat elektronik milik Miller menemukan 102 gambar pornografi anak-anak. Miller mengaku besalah pada Oktober 2019.

Miller masih menghadapi dakwaan sodomi negara bagian yang menuduhnya berhubungan seks dengan anak yang lebih muda dari 12 tahun lalu, menurut catatan.

Hukuman penjara ratusan tahun yang terdengar tak masuk akal nyatanya bukan sekali ini saja dijatuhi hakim AS kepada terdakwa.

Baca Juga: Saran Ustaz Hilmi ke Trump: Minum Minyak Kayu Putih, Tak Perlu Pakai Kalung

Menyadur Mirror, lelaki bernama Jerry Active (26) asal Alaska dijatuhi vonis 359 tahun penjara lantaran memerkosa bayi berusia dua tahun dan membunuh kakek-nenek bayi tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI