Sambut Baik TGPF Mahfud MD, Komnas HAM: Tantangannya Besar

Sabtu, 03 Oktober 2020 | 07:10 WIB
Sambut Baik TGPF Mahfud MD, Komnas HAM: Tantangannya Besar
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. (Suara.com/Novian Ardiansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak dilibatkan dalam Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md. 

Komnas HAM berharap jika tim untuk mengusut peristiwa kekerasan dan penembakan warga sipil dan anggota TNI di Kabupaten Intan Jaya, Papua tersebut dapat bekerja secara profesional dan imparsial. 

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyambut baik dengan pembentukan TGPF itu. Menurutnya tim tersebut bakal mendapatkan tantangan besar dalam melakukan penyelidikan. 

"TGPF akan mendapat tantangan besar, terkait teknis pengungkapan kebenaran dalam peristiwa tersebut dan kepercayaan publik, khususnya Papua," kata Taufan saat dihubungi, Jumat (2/10/2020). 

Baca Juga: Mahfud Sebut Perang Urat Syaraf Di Balik Pembunuhan Pendeta di Intan Jaya

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Kantor Kemenpolhukam, Jakarta. (Suara.com/M Yasir).
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Kantor Kemenpolhukam, Jakarta. (Suara.com/M Yasir).

Taufan menilai sosok Mahfud selaku penanggung jawab TGPF menjadi modalitas awal yang baik dalam menjawab tantangan tersebut. Tetapi juga masih menjadi sekaligus tantangan bagi eks ketua Mahkamah Konstitusi tersebut bisa memastikan TGPF bekerja secara kredibel dan terbuka. 

"Tanpa kerja kredibel dan terbuka, sulit dibayangkan pengungkapan kebenaran akan terjadi dan sekaligus sulit dibayangkan apapun hasilnya akan bisa menjawab rasa keadilan korban dan masyarakat Papua," ujarnya. 

Terkait dengan tidak dilibatkan dalam TGPF, Taufan tidak mempermasalahkannya. Justru menurutnya malah menjadi langkah baik. 

"Komnas HAM lembaga negara independen. Saya yakin  Prof Mahfud mengerti posisi itu. Makanya kami tidak dilibatkan. Akan akan menjadi susah bagi Komnas HAM dan posisi Menkopolhukam," ujarnya. 

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah resmi membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut peristiwa kekerasan dan penembakan warga sipil dan anggota TNI di Kabupaten Intan Jaya, Papua. Meski mengikutsertakan berbagai unsur di dalamnya, pemerintah memutuskan untuk tidak melibatkan Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Baca Juga: Mahfud MD Klaim 90 Persen Rakyat Papua Tidak Persoalkan Otsus

Mahfud MD mengatakan bahwa sempat ada keinginan untuk mengajak Komnas HAM bergabung dalam TGPF. Bahkan mereka pun sudah berbicara dengan Komnas HAM.

"Sebenarnya kita ingin bergabung dengan Komnas HAM untuk membentuk tim ini," kata Mahfud saat menjelaskan melalui virtual kepada wartawan, Jumat (2/10/2020).

Namun setelah melewati pertimbangan secara matang, pemerintah memutuskan untuk tidak mengajak Komnas HAM ikut menyelidiki kasus pembunuhan di Intan Jaya, Papua melalui TGPF.

Pembentukan TGPF Intan Jaya itu berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Nomor 83 Tahun 2020. Keputusan itu ditandatangani Mahfud MD pada Kamis (1/10/2020).

"Tim ini diberi tugas mulai dari awal keluar SK sampai dua minggu ke depan untuk melaporkan hasil ke Kemenko Polhukam," kata Mahfud.

Berbagai unsur ikut terlibat dalam TGPF tersebut seperti dari Polri Kemenko Polhukam, Badan Intelijen Negara (BIN), Kantor Staf Kepresidenan (KSP). Sedangkan khusus tim investigasi lapangan tokoh masyarakat Papua, tokoh pendidikan di Papua juga ikut dilibatkan.

Dalam hal itu, Mahfud menunjuk Benny Mamoto, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai ketua tim investigasi lapangan.

Aksi kekerasan dan pembunuhan terhadap warga sipil dan anggota TNI di Papua beberapa waktu lalu diwarnai oleh saling tuding. Sebab, anggapan pembunuhan yang dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) kemudian dilawan dengan narasi bahwa pembunuhnya adalah TNI.

Bahkan pemerintah pun kesulitan mengusut kasus tersebut lantaran pihak keluarga melarang untuk melihat jenazah salah satu korban.

Dengan mengumpulkan usul berbagai pihak, akhirnya pemerintah pun membuat TGPF dan juga tetap melakukan penyelidikan.

"Pengungkapan hukum kita sudah bicara terus diselidiki agar bisa dibawa ke pengadilan pelakunya. Dalam waktu cepat dan dalam waktu jarak yang transparan, bisa dilihat," tutur Mahfud.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI