Suara.com - Perempuan dalam video porno asal Garut mengajukan pengujian Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi karena merasa sebagai korban eksploitasi seksual dan perdagangan orang yang dilakukan suaminya semasa hidup.
Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, pemohon berusia 20 tahun itu dalam permohonannya menceritakan kisah hidupnya, mulai dari kondisi keluarga hingga karier bernyanyi dari desa ke desa.
Pada usia 16 tahun, dia menikah siri dengan pria yang umurnya lebih tua 14 tahun. Sampai akhirnya, dia diperdagangkan suaminya kepada lelaki lain untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
"Pemohon hanyalah seorang anak yang dimanipulasi secara kognitif untuk menuruti kehendak suami yang memiliki penyimpangan aktivitas seksual," kata pemohon dalam permohonannya.
Baca Juga: Anak Buah Hary Tanoe: Ini Kesempatan Pak Jokowi Dorong PT Jadi Nol Persen
Menurut pemohon, dia tidak pernah melihat dan mengetahui video yang hasil rekaman suaminya setiap kali melakukan hubungan badan, termasuk video viral seks beramai-ramai yang kemudian disebar ke media sosial untuk mendapatkan uang.
Namun, pemohon diproses hukum sebagai pelaku sehingga ia menilai Pasal 8 UU Pornografi yang berbunyi, "Setiap orang dilarang dengan sengaja atau persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi," justru tidak memberikan perlindungan hukum.
Untuk itu, pemohon yang divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut selama tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan tersebut meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 8 UU Pornografi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. [Antara]