Guru Ngaji dan Honorer Dapat Bantuan Subsidi, Ini 3 Poin Pentingnya

Dany Garjito Suara.Com
Jum'at, 02 Oktober 2020 | 21:58 WIB
Guru Ngaji dan Honorer Dapat Bantuan Subsidi, Ini 3 Poin Pentingnya
Ilustrasi guru honorer
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Guru ngaji dan honorer dikabarkan akan mendapatkan bantuan dari pemerintah senilai Rp 600 ribu/bulan. Bantuan subsidi ini diberikan lantaran subsidi gaji yang sebelumnya ditargetkan untuk 15,7 juta pekerja ternyata hanya diberikan kepada 12,4 juta pekerja saja. 

Sehingga, sisa anggaran dari Kementerian Ketenagakerjaan akan disalurkan kepada guru honorer dan guru ngaji. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai wacana guru honorer dan guru ngaji dapat BLT Rp 600 ribu tersebut, berikut tiga info penting yang harus Anda ketahui. 

1. Bantuan Diberikan ke Kemendikbud dan Kemenag

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menuturkan bahwa sisa anggaran tersebut akan diberikan kepada guru honorer melalui Kemendikbud dan guru ngaji melalui Kemenag. 

Baca Juga: 5 Bantuan Cair Bulan Oktober 2020, Mulai Kuota Internet hingga Bansos Beras

Rencananya bantuan itu akan diberikan setelah pembagian subsidi gaji tahap satu selesai. Lalu, pihaknya akan memberikan sisa anggaran ke Kemenkeu untuk disalurkan ke Kemendikbud dan Kemenag. 

2. Jumlah Bantuan 

Besaran jumlah bantuan yang akan diberikan tergantung pada keputusan Kemendikbud dan Kemenag. Ida melanjutkan, Kemendikbud dan Kemenag akan bertanggung jawab mengelola anggaran sisa subsidi gaji yang nantinya diberikan pada guru honorer dan guru ngaji. 

Total sisa anggaran yang akan diberikan ke Kemendikbud dan Kemenag hingga kini belum selesai dihitung. Total jumlah sisa subsidi gaji yang akan diberikan baru akan diketahui pada tahap 5 atau setelah menyelesaikan program penyaluran subsidi gaji ke 12,4 pekerja. 

3. Tahapan Subsidi Gaji Gelombang I 

Baca Juga: Jembatani Pekerja dan Pengusaha, Menaker Minta Instansi Dukung Mediator

Hingga kini Kemnaker sudah menerima 12,4 juta rekening dari BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan yang sudah disalurkan sebanyak 11,6 juta penerima atau 92,48%, tepatnya 11.654.143 orang. 

Saat ini Kemnaker baru saja mendapatkan data rekening untuk pekerja yang akan menerima subsidi bantuan sebanyak 618.678 rekening yang dibagi dalam dua kali setor rekening yakni pada tanggal 29 September sebanyak 578.230 rekening dan 30 Oktober 40.358 rekening. 

Dibutuhkan waktu maksimal 4 hari kerja untuk memvalidasi data dari BPJS Ketenagakerjaan hingga bantuan bisa dicairkan ke penerima atau pekerja. 

Kontributor : Lolita Valda Claudia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI