Hari Batik Nasional, Jokowi: Pandemi Bukan Penghalang Peringati Hari Batik

Jum'at, 02 Oktober 2020 | 21:30 WIB
Hari Batik Nasional, Jokowi: Pandemi Bukan Penghalang Peringati Hari Batik
Presiden Joko Widodo [Biro Pers Istana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengucapkan Hari Batik Nasional yang diperingati setiap tanggal 2 Oktober. 

Ucapan peringatan Hari Batik Nasional disampaikan Jokowi melalui akun media sosial, pada Jumat (2/10/2020).

Dari akun Facebook, Instagram, dan Twitter pribadinya, Jokowi mengunggah sebuah video animasi pendek berupa masker dengan motif batik yang berubah-ubah. 

Menurut Jokowi, pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini bukanlah penghalang untuk memperingati Hari Batik Nasional.

Baca Juga: Hari Batik Nasional, Baznas Ajak Masyarakat Beli Produk Perajin Tradisional

"Pandemi bukanlah penghalang untuk memperingati Hari Batik Nasional yang jatuh pada setiap tanggal 2 Oktober. Warisan budaya dunia dari negara kita ini bisa juga menjadi motif masker," ujar Jokowi, Jumat (2/10/2020).

Unggahan Jokowi Hari Batik Nasional. (Dok: Twitter/Jokowi)
Unggahan Jokowi Hari Batik Nasional. (Dok: Twitter/Jokowi)

Berdasarkan keterangan Biro Pers Sekertariat Presiden, Jokowi hari ini beraktivitas di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, dengan mengenakan batik berwarna gelap

Pagi tadi, Jokowi menerima Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir.

Usai pertemuan tersebut, mantan Gubernur DKI Jakarta itu lantas memimpin rapat internal. 

Setelah itu pada siang hari, Jokowi yang didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno menunaikan salat Jumat di Masjid Baitussalam.

Baca Juga: Nyentrik! Begini Perayaan Hari Batik Nasional di Rusia dan Inggris

Untuk diketahui, Hari Batik Nasional diperingati untuk merayakan ditetapkannya batik sebagai salah satu Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi pada 2 Oktober 2009 oleh UNESCO. 

Hari Batik Nasional ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2009.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI