Satgas Ralat Ucapan Pasien Covid-19 di RS Swasta Tak Dibiayai Negara

Jum'at, 02 Oktober 2020 | 19:46 WIB
Satgas Ralat Ucapan Pasien Covid-19 di RS Swasta Tak Dibiayai Negara
Tenaga medis virus corona (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meralat ucapannya yang menyebut pemeriksaan dan perawatan pasien Covid-19 hanya gratis di Rumah Sakit Rujukan Pemerintah.

Wiku menjelaskan pembiayaan pasien yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging (PIE) dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.

Klaim pembiayaan tersebut berlaku bagi pasien yang dirawat di Rumah Sakit yang melakukan pelayanan Penyakit Infeksi Emerging (PEI) tertentu.

Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan di atas, maka klaim pembiayaan bisa diberikan kepada Rumah Sakit yang melakukan pelayanan PIE tertentu.

Baca Juga: Banyak Napi di Lapas Perempuan Pekanbaru Kena Covid-19, Begini Kata Satgas

Wiku Adisasmito [BNPB]
Wiku Adisasmito [BNPB]

"Termasuk di dalamnya adalah rumah sakit lapangan atau rumah sakit darurat yang didirikan di lokasi tertentu selama kondisi darurat dan masa tanggap darurat bencana,” kata Wiku dalam keterangannya, Jumat (2/10/2020).

Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01/07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Desease 2019 (Covid19).

Komponen pelayanan kesehatan yang dibiayai pemerintah meliputi: administrasi pelayanan, akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi), jasa dokter, tindakan di ruangan, pemakaian ventilator, pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis),

Lalu bahan medis habis pakai, obat-obatan, alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan, ambulans rujukan, pemulasaraan jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.  

Baca Juga: Ini Faktor Yang Mendongkrak Harga Ikan Cupang Bisa Jutaan Rupiah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI