Tak Diajak Gabung ke TGPF Intan Jaya Papua, Komnas HAM: Kami Sudah Duluan

Jum'at, 02 Oktober 2020 | 19:19 WIB
Tak Diajak Gabung ke TGPF Intan Jaya Papua, Komnas HAM: Kami Sudah Duluan
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. (Suara.com/Novian Ardiansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah tidak melibatkan Komnas HAM ke dalam Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut peristiwa kekerasan dan penembakan warga sipil dan anggota TNI di Kabupaten Intan Jaya, Papua.

Menanggapi itu, Komnas HAM mengatakan pihaknya sudah terlebih dahulu melakukan penyeldikan.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya sudah melakukan pengumpulan sejumlah informasi tersebut dari jauh-jauh sebelumnya.

"Komnas HAM sudah duluan, sudah sejak beberapa hari ini mengumpulkan semua informasi, komunikasi yang terkait kasus tersebut," kata Taufan saat dihubungi, Jumat (2/10/2020).

Baca Juga: Pihak Gereja Papua Pesimis TGPF Ungkap Pelaku Penembakan Pendeta Yeremia

Taufan tidak masalah Komnas HAM tidak dilibatkan ke dalam TGPF bentukan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md. Sebab, Komnas HAM telah berdiri sebagai lembaga independen.

"Pasti kami akan tetap jalan, ada dan tidaknya lampu hijau. Karena memang kewenangan Komnas HAM sebagai lenbaga independen," ujarnya.

Taufan menjelaskan pihaknya telah mendalami terkait kasus pembunuhan seorang pendeta bernama Yeremia Zanamban.

Untuk penyelidikan, Komnas HAM Pusat bekerja sama dengan Komnas HAM di Papua.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah resmi membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut peristiwa kekerasan dan penembakan warga sipil dan anggota TNI di Kabupaten Intan Jaya, Papua. Meski mengikutsertakan beragam unsur di dalamnya, pemerintah memutuskan untuk tidak melibatkan Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Baca Juga: Mahfud Sebut Perang Urat Syaraf Di Balik Pembunuhan Pendeta di Intan Jaya

Mahfud MD mengatakan bahwa sempat ada keinginan untuk mengajak Komnas HAM bergabung dalam TGPF. Bahkan mereka pun sudah berbicara dengan Komnas HAM.

"Sebenarnya kita ingin bergabung dengan Komnas HAM untuk membentuk tim ini," kata Mahfud saat menjelaskan melalui virtual kepada wartawan, Jumat (2/10/2020).

Namun setelah melewati pertimbangan secara matang, pemerintah memutuskan untuk tidak mengajak Komnas HAM ikut menyelidiki kasus pembunuhan di Intan Jaya, Papua melalui TGPF.

Pembentukan TGPF Intan Jaya itu berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Nomor 83 Tahun 2020. Keputusan itu ditandatangani Mahfud MD pada Kamis (1/10/2020).

"Tim ini diberi tugas mulai dari awal keluar SK sampai dua minggu ke depan untuk melaporkan hasil ke Kemenko Polhukam," kata Mahfud.

Berbagai unsur ikut terlibat dalam TGPF tersebut seperti dari Polri Kemenko Polhukam, Badan Intelijen Negara (BIN), Kantor Staf Kepresiden (KSP). Sedangkan khusus tim investigasi lapangan tokoh masyarakat Papua, tokoh pendidikan di Papua juga ikut dilibatkan.

Dalam hal itu, Mahfud menunjuk Benny Mamonto, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai ketua tim investigasi lapangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI