Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempersilakan KPU daerah untuk merumuskan substansi materi debat secara proporsional.
Tak hanya itu, KPU juga meminta KPU daerah juga daerah memperhatikan isu strategis sesuai wilayah masing-masing.
Metode debat terbuka antarpasangan calon telah diatur dalam Pasal 57 huruf c PKPU Nomor 13 Tahun 2020. Pada Pasal 59 huruf f juga mengatur materi debat yang akan menjadi topik adu gagasan tersebut.
Dalam pasal 59 huruf g, materi debat juga dapat memuat kebijakan dan strategi penanganan pencegahan Covid-19.
Baca Juga: Pilkada Banyak Langgar Protokol Covid-19, KPU Kapok Kena 'Sentil' Bawaslu
"Silakan KPU provinsi dan kabupaten/kota merumuskan substansi ini tentu secara proporsional dengan memperhatikan kebutuhan dan isu strategis yang berkembang di wilayahnya masing-masing," kata Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam diskusi virtual, Jumat (2/10/2020).
Raka melanjutkan, debat terbuka dapat disiarkan secara langsung. Bagi daerah yang tidak memungkinkan menyiarkan secara langsung, debat bisa dilakukan secara tunda.
"Khusus untuk metodenya, jadi nanti bisa disiarkan secara langsung. bagi daerah yang tidak memungkinkan bisa dilakukan melalui siaran tunda," ungkapnya.
Untuk jumlah orang hendak hadir dalam debat terbuka, jumlahnya tetap dibatasi. Aturan itu tertuang dalam Pasal 59 huruf b. Antara lain pasangan calon, 2 orang perwakilan Bawaslu, 4 orang tim kampanye paslon, 7 atau 5 orang anggota KPU.
Baca Juga: BNPB Sebut Daerah yang Laksanakan Pilkada 2020, Risiko Covid-19-nya Turun