KPU: Masih Ada Paslon Langgar Ketentuan PKPU di Tengah Pendemi

Jum'at, 02 Oktober 2020 | 17:12 WIB
KPU: Masih Ada Paslon Langgar Ketentuan PKPU di Tengah Pendemi
Komisioner KPU Ilham Saputra. [Suara.com/M Yacub Ardiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah dan DPR bersama penyelenggara pemilihan umum menyepakati pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tetap berlanjut pada 9 Desember mendatang. Hal tersebut sesuai dengan keinginan Presiden Jokowi yang juga enggan menunda Pilkada di situasi pandemi Covid-19.

Berkenaan dengan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan, pihaknya masih menemukan pasangan calon Kepala Daerah yang melanggar ketentuan. Hal itu merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 13 Tahun 2020 tentang menjalankan tahap Pilkada dengan menerapkan protokol ketat.

"Selama 3-4 hari kampanye kita masih menemukan paslon yang melanggar ketentuan," kata Pelaksana Harian (PLH) Ketua KPU, Ilham Saputra dalam diskusi virtual, Jumat (2/10/2020).

Pelanggaran terssbut adalah hal-hal kecil yang subtil, yakni tidak menjalankan physicial distancing dan tidak memakai masker.

Baca Juga: Tambah 20 Kasus Baru, 4 Pasien Positif COVID-19 di DIY Meninggal Dunia

Padahal, hal semacam itu sudah menjadi semacam kewajiban pada saat masa pandemi Covid-19.

"Walaupun memang pelanggarannya bukan membuat konser bazar yang sudah kita larang, tetapi physical distancing tidak dijaga, tidak memakai masker. Padahal menurut satgas, pakar kesehatan masker menjadi kewajiban di masa pandemi ini," jelasnya.

Atas fenomena itu, Ilham menyebut jika pihaknya khwatir jika ada anggota KPU Kabupaten, Kota, maupun Provinsi turut terpapar virus corona. Untuk itu, pelanggaran protokol kesehatan bisa menjadi pelajaran untuk selanjutnya.
"Jangan sampai kegiatan kami yang sampai saat ini dikritisi, ada penundaan Pilkada, ada aturan belum tegas, tapi memang secara aturan kita tidak bisa diskualifikasi jika mengacu pada UU 10 Tahun 2016 yang kita jadikan pedoman penyelenggaraan Pilkada," papar Ilham.

Dia melanjutkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah membentuk Satgas guna menindaklanjuti PKPU 13/2020. Hal itu dilakukan guna memberi rekomendasi terhadap tindakan yang melanggar ketentuan tersebut.

"Dalam salah satu pasal di pkpu 13, bahwa polisi dapat menindak tindakan yang melanggar ketentuan PKPU dengan tindakan pidana," jelas dia.

Baca Juga: Pilkada Serentak saat Pandemi, ICW: Pemerintah Lebih Pentingkan Bandar

"Tentu kalo diskualifikasi tidak bisa, walaupun dia sudah ditindakpidana kita harus menunggu inkrahnya proses hukum," pungkas Ilham.

Sebelumnya, Pilkada 2020 tetap akan digelar sesuai jadwal, yakni pada 9 Desember 2020. Hal ini bertujuan untuk menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih, dan hak memilih.

"Pilkada harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan ketat disertai penegakkan hukum dan sanksi tegas agar tidak terjadi klaster baru Pilkada," ujar Juru Bicara Presiden RI Fadjroel Rachman mengatakan penyelenggaraan dalam keterangannya, Senin (21/9/2020).

Fadjroel menuturkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan penyelenggaraan Pilkada tetap dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan.

"Presiden menegaskan penyelenggaraan Pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir, karena tidak satu negara tahu kapan pandemi Covid-19 akan berakhir," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI