Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah tidak akan memperpanjang Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua.
Justru pemerintah merevisi salah satu pasal agar bisa menaikan dana Otsus.
Mahfud menjelaskan, jika hal tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua. Kalau sudah diatur dalam undang-undang, maka menurutnya tidak perlu lagi ada perpanjangan.
"Memang tak diperpanjang Otsus Papua itu. Karena memang sudah berlaku tanpa harus diperpanjang, sejak diundangkan," jelas Mahfud kepada wartawan melalui virtual, Jumat (2/10/2020).
Baca Juga: Mahfud MD Klaim 90 Persen Rakyat Papua Tidak Persoalkan Otsus
Lantas, Mahfud mengungkapkan jika yang dilakukan pemerintah itu bukan memperpanjang, melainkan merevisi Pasal 34 tentang dana Otsus.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut mengatakan, kalau revisi itu dilakukan karena dana Otsus saat ini bakal habis masa berlakunya pada 2021.
Jika tidak direvisi, dikhawatirkan dana Otsus yang digunakan tidak sah secara hukum. Revisi tersebut dilakukan pemerintah disertai dengan menaikan besaran dananya sesuai dengan permintaan rakyat Papua.
Sebelumnya, pemerintah pusat menganggarkan dana otsus untuk Provinsi Papua sebesar Rp 5,86 triliun dan Provinsi Papua Barat Rp 2,51 triliun pada 2020.
"Minta naik, ayo. Kita naikan sekarang 2,25 persen dari DAU (Dana Alokasi Umum). Naik. Cuma permintaan rakyat Papua juga supaya pengeluarannya langsung dirasakan oleh rakyat," ujarnya.
Baca Juga: Bentuk TGPF Kasus Intan Jaya Papua, Pemerintah Tak Libatkan Komnas HAM
Mahfud juga menampung pertanyaan, jika dana yang dikeluarkan untuk Papua tidak begitu dirasakan oleh masyarakatnya langsung. Hal tersebut yang kemudain membuatnya bakal mengatur ulang agar dana Otsus benar-benar terasa hasilnya untuk rakyat Papua.
"Sekarang kita atur. Ini dananya banyak untukmu wahai rakyat Papua. Tapi kita atur lah. Agar sampai ke rakyat itu. Minimal tak seperti dulu," pungkasnya.