Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengklaim 90 persen rakyat Papua tidak mempersoalkan otonomi khusus (otsus).
Isu pemerintah tidak mau memperpanjang otsus kata Mahfud, hanya dimainkan oleh orang-orang tertentu saja.
Mahfud mengungkapkan dirinya telah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak untuk mendengarkan beragam pandangan. Mulai dari majelis rakyat Papua, DPRP, dan tokoh-tokoh masyarakat Papua.
"Lebih dari 90 persen rakyat Papua itu tidak mempersoalkan Otsus. Itu kan yang ngomong-ngomong hentikan Otsus tak usah diperpanjang itu kan hanya orang-orang tertentu saja dan medsos tertentu saja," kata Mahfud kepada wartawan melalui virtual, Jumat (2/10/2020).
Baca Juga: Kantor Disnaker di Papua Dibakar, Polisi Lepaskan Tembakan
Sementara itu, Mahfud menyebut pemerintah tidak melakukan perpanjangan terhadap Otsus Papua karena sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua.
"Ini kesimpulan pemerintah, tidak ada perpanjangan Otsus Papua. Karena Otsus Papua itu sudah berlaku tanpa diperpanjang jadi jangan berspekulasi kami menolak perpanjangan Otsus," ujarnya.
Justru pemerintah hanya merevisi pasal 34 yakni tentang dana Otsus. Kata Mahfud, dana Otsus yang sekarang itu bakal habis masa berlakunya pada 2021. Kalau tidak direvisi, artinya dana Otsus tidak bisa sah secara hukum.
Revisi tersebut juga disampaikan Mahfud sesuai dengan permintaan rakyat Papua yang ingin besaran dana Otsus dinaikan.
"Minta naik, ayok. Kita naikkan sekarang 2,25 persen dari DAU. Naik. Cuma permintaan rakyat Papua juga supaya pengeluarannya langsung dirasakan oleh rakyat," ungkap Mahfud.
Baca Juga: Amnesty Ungkap Lokasi Penembakan Pendeta Yeremia oleh Diduga TNI di Papua