Ditinggal Saefullah yang Wafat Akibat Corona, Anies Mulai Cari Sekda Baru

Jum'at, 02 Oktober 2020 | 14:52 WIB
Ditinggal Saefullah yang Wafat Akibat Corona, Anies Mulai Cari Sekda Baru
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Polda Metro Jaya. (Suara.com/Bagaskara).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pejabat Pemprov DKI Jakarta Saefullah meninggal dunia karena Covid-19 pada Rabu (16/9/2020) lalu. Kini kursi Sekretaris Daerah (Sekda) kosong dan digantikan sementara oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Gubernur Anies Baswedan mulai mencari pengisi posisi definitif Sekda yang baru.

Pencarian Sekda baru ini tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor 5 tahun 2020 tentang Seleksi Terbuka Sekretaris Daerah DKI Jakarta dan Deputi Gubernur DKI Jakarta tahun 2020. Surat itu ditetapkan Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman Suharti pada 1 Oktober 2020.

Tak hanya posisi Sekda, ada juga lelang jabatan untuk jabatan dua deputi, yakni Deputi DKI Jakarta Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup; serta Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Industri, Perdagangan dan Transportasi.

Surat itu ditetapkan Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman Suharti pada 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Studi PLOS: 4 dari 5 Pasien Covid-19 Kehilangan Indra Penciuman dan Perasa

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan pencarian Sekda dan dua Deputi itu berlangsung selama dua pekan dari 1 Oktober. Seleksi ketiga jabatan itu disebutnya dibuka secara nasional yang berarti seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa mengikutinya.

“Iya ada lelang jabatan, pengumuman dan pendaftaran berlangsung selama dua pekan dari tanggal 1 sampai 15 Oktober 2020,” ujar Chaidir saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2020).

Dari surat tersebut dinyatakan, seleksi terbuka untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya ini mengacu pada tiga regulasi. Di antaranya UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN; surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-2931/KASN/10/2020 tentang Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka JPT Madya di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Lalu aturan terakhir yang menjadi acuan adalah surat Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5423/SJ tentang Persetujuan Penunjukkan Penjabat (Pj) Sekda DKI.

“Bersama ini diberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) seluruh Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar dan mengikuti seleksi terbuka,” ujar Suharti dalam surat itu.

Baca Juga: Mardani Ali Sera: Seorang Donald Trump Positif Corona, Apalagi Warga RI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI