Suara.com - Pemerintah masih akan memberikan sejumlah bantuan di bulan Oktober sebagai stimulus ekonomi di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Bantuan tersebut diberikan dalam beberapa bentuk sesuai dengan kebutuhan masing-masing target penerima bantuan. Berikut daftar 5 bantuan cair bulan Oktober 2020.
Sejak beberapa waktu lalu, pemerintah memang terus menjalankan program bantuan melalui sejumlah Kementerian terkait. Di bulan Oktober ini, terdapat beberapa bantuan yang kembali diberikan pemerintah kepada masyarakat terdampak Covid-19. Berikut ini sejumlah bantuan yang cair di bulan Oktober 2020:
1. Bantuan Kuota Internet
Bantuan kuota internet diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Target penerima bantuan kuota internet ini adalah pelajar dan tenaga pengajar, mulai dari siswa, guru, mahasiswa, hingga dosen.
Baca Juga: Hampir Bangkrut Karena Pandemi? Coba Akses UMKM Recovery Center
Pemerintah pun telah menganggarkan dana sekitar Rp 7 triliun untuk program ini. Di Oktober, bantuan kuota internet rencananya akan disalurkan sekitar tanggal 22 – 24 Oktober (Tahap I) dan 28 – 30 Oktober (Tahap II). Bantuan ini rencananya akan diberikan hingga Desember mendatang.
Cara mendapatkan bantuan kuota gratis dapat disimak (di sini).
2. Subsidi Listrik PLN
Di bulan Oktober, subsidi listrik juga kembali diberikan kepada para pelanggan PLN. Pelanggan pascabayar akan mendapatkan pembebasan tagihan.
Sementara itu, untuk pelanggan prabayar yang memenuhi syarat, bantuan diberikan dalam bentuk token listrik gratis maupun subsidi token sebesar 50%. Pelanggan dapat langsung mengklaim subsidi ini melalui beberapa metode, termasuk melalui laman resmi PLN https://stimulus.pln.co.id/ maupun nomor WA 08122123123. Subsidi yang telah diberikan sejak Mei lalu ini rencananya akan terus disalurkan hingga Desember 2020 mendatang.
Baca Juga: Bantuan Covid-19 Kabupaten Serang Akan Disalurkan Langsung, Asalkan...
Cara mengklaim subsidi listrik PLN untuk pengguna prabayar dapat disimak (di sini).
Subsidi gaji karyawan gelombang kedua akan disalurkan pada akhir bulan Oktober atau paling lambat awal November 2020. Subsidi gaji gelombang kedua akan diberikan setelah seluruh proses penyaluran gelombang pertama selesai dilaksanakan.
Bantuan subsidi gaji ini diberikan kepada para karyawan/pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan dalam kepesertaan Jamsostek. Para karyawan/pekerja yang memenuhi syarat akan mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu selama empat bulan.
Untuk mendapatkan subsidi ini, karyawan/pekerja harus memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan. Berikut ini syarat pencairan subsidi gaji Rp 600 ribu (di sini).
4. Bantuan UMKM
Bantuan UMKM juga kembali diberikan pemerintah di bulan Oktober ini. Bahkan bantuan ini rencananya akan terus dilanjutkan hingga kuartal pertama 2021 mendatang. Bantuan UMKM senilai Rp 2,4 juta ini diberikan kepada UMKM yang sudah terdaftar pada koperasi di wilayahnya.
Terkait penyalurannya, pemerintah menetapkan sejumlah syarat dan kriteria yang harus dipenuhi calon penerima bantuan. Simak penjelasan terkait syarat dan kriteria penerima bantuan UMKM (di sini).
5. Bantuan Sosial Beras
Mulai Agustus lalu, bantuan sosial atau bansos beras telah disalurkan pemerintah kepada 10 juta keluarga Program Keluarga Harapan (PKH). Bantuan ini diberikan dalam bentuk 15 kg beras setiap bulannya.
Bulan Oktober 2020 ini, pemerintah juga masih akan menyalurkan bansos beras melalui Perum Bulog. Sebagai langkah preventif, Perum Bulog terlebih dahulu memastikan kualitas beras sebelum disalurkan ke masyarakat. Adapun proses penyaluran bansos beras ini akan dikoordinasikan dengan pihak kelurahan setempat.
Itu dia bantuan cair bulan Oktober, mulai dari bantuan kuota internet hingga bansos beras. Segera lakukan pendaftaran jika kalian berhak menerima bantuan sosial tersebut.
Kontributor : Theresia Simbolon