Bentuk TGPF Kasus Intan Jaya Papua, Pemerintah Tak Libatkan Komnas HAM

Jum'at, 02 Oktober 2020 | 14:01 WIB
Bentuk TGPF Kasus Intan Jaya Papua, Pemerintah Tak Libatkan Komnas HAM
Menkopolhukam Mahfud MD. [Dokumentasi Kemenko Polhukam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

5. Henok Bagau
Ketua Sekolah Tinggi Teologi Gereja Kemah Injil Indonesia di Timika

6. Apolo Safonpo
Rektor Universitas Cenderawasih Papua

7. Constan Karma
Tokoh Masyarakat Papua

8. Thoha Abdul Hamid
Tokoh Masyarakat Papua

9. Samuel Tabuni
Tokoh Masyarakat Papua

10. Victor Abraham Abaidata
Tokoh Pemuda Papua

11. I Dewa Gede Palguna
Universitas Udayana Bali

12. Bambang Purwoko
Universitas Gadjah Mada Yogyakarta

13. Budi Kuncoro
Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Bidang Hubungan Kelembagaan, Kementerian
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Baca Juga: Pemerintah Bentuk TGPF Intan Jaya, Mahfud Tunjuk Benny Mamonto Jadi Ketua

14. Rudy Heriyanto Adi Nugroho
Kepala Divisi Hukum Kepolisian Negara
Republik Indonesia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI