Bentuk TGPF Kasus Intan Jaya Papua, Pemerintah Tak Libatkan Komnas HAM

Jum'at, 02 Oktober 2020 | 14:01 WIB
Bentuk TGPF Kasus Intan Jaya Papua, Pemerintah Tak Libatkan Komnas HAM
Menkopolhukam Mahfud MD. [Dokumentasi Kemenko Polhukam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

10. Rizal Mustary
Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan Bidang
Komunikasi, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

11. Michael Manufandu
Tokoh Masyarakat Papua
Anggota

Tim Investigasi Lapangan

Ketua

1. Benny Mamoto
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional

Wakil Ketua

2. Sugeng Purnomo
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian
Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan

Anggota

3. Makarim Wibisono
Tokoh Masyarakat/Tokoh Intelektual Anggota

Baca Juga: Pemerintah Bentuk TGPF Intan Jaya, Mahfud Tunjuk Benny Mamonto Jadi Ketua

4. Jhony Nelson Simanjuntak
Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi
Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI