Bentuk TGPF Kasus Intan Jaya Papua, Pemerintah Tak Libatkan Komnas HAM

Jum'at, 02 Oktober 2020 | 14:01 WIB
Bentuk TGPF Kasus Intan Jaya Papua, Pemerintah Tak Libatkan Komnas HAM
Menkopolhukam Mahfud MD. [Dokumentasi Kemenko Polhukam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1. Tri Soewandono
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan

Anggota

2. Purnomo Sidi
Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri, Kementerian Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

3. Lutfi Rauf
Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri,
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

4. Rudianto
Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

5. Armed Wijaya
Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

6. Janedjri M. Gaffar
Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa,
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

7.Rus Nurhadi Sutedjo
Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

8.Jaleswari Pramodhawardani
Deputi V Bidang Politik, Hukum, Pertahanan,
Keamanan, dan Hak Asasi Manusia, Kantor Staf Presiden

Baca Juga: Pemerintah Bentuk TGPF Intan Jaya, Mahfud Tunjuk Benny Mamonto Jadi Ketua

9. Imron Cotan
Badan Intelijen Negara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI