Bentuk TGPF Kasus Intan Jaya Papua, Pemerintah Tak Libatkan Komnas HAM

Jum'at, 02 Oktober 2020 | 14:01 WIB
Bentuk TGPF Kasus Intan Jaya Papua, Pemerintah Tak Libatkan Komnas HAM
Menkopolhukam Mahfud MD. [Dokumentasi Kemenko Polhukam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam hal itu, Mahfud menunjuk Benny Mamonto, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai ketua tim investigasi lapangan.

Aksi kekerasan dan pembunuhan terhadap warga sipil dan anggota TNI di Papua beberapa waktu lalu diwarnai oleh saling tuding. Sebab, anggapan pembunuhan yang dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) kemudian dilawan dengan narasi bahwa pembunuhnya adalah TNI.

Bahkan pemerintah pun kesulitan mengusut kasus tersebut lantaran pihak keluarga melarang untuk melihat jenazah salah satu korban.

Dengan mengumpulkan usul beragam pihak, akhirnya pemerintah pun membuat TGPF dan juga tetap melakukan penyelidikan.

"Pengungkapan hukum kita sudah bicara terus diselidiki agar bisa dibawa ke pengadilan pelakunya. Dalam waktu cepat dan dalam waktu jarak yang transparan, bisa dilihat," tutur Mahfud.

Berikut ialah daftar anggota TGPF Intan Jaya:

Penanggung Jawab

1. Moh Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan

Pengarah

Baca Juga: Pemerintah Bentuk TGPF Intan Jaya, Mahfud Tunjuk Benny Mamonto Jadi Ketua

Ketua

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI