Banyak Kasus, Mesir Keluarkan Fatwa Larangan Bermain Game PUBG

Jum'at, 02 Oktober 2020 | 13:37 WIB
Banyak Kasus, Mesir Keluarkan Fatwa Larangan Bermain Game PUBG
PlayerUnknown's Battlegrounds atau PUBG. (PUBG Corporation)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mesir mengeluarkan fatwa yang melarang video game PUBG setelah seorang bocah berusia 12 tahun meninggal karena serangan jantung akibat kecanduan permainan tersebut.

Menyadur The Sun, Jumat (2/10/2020) Muhammad S ditemukan tidak bergerak oleh orang tuanya saat ia memainkan game online PUBG.

Setelah kematian Muhammad, Al-Azhar Mesir, lembaga keagamaan tertinggi di negara tersebut mengeluarkan fatwa yang melarang game PUBG.

Para ulama mengimbau kepada orang tua untuk memantau anak-anak sepanjang waktu, memeriksa aplikasi seluler apa yang mereka gunakan.

Orang tua Muhammad mengatakan kepada media lokal bahwa mereka menemukan anaknya dalam kondisi tertidur sambil bermain PUBG, namun mereka tidak bisa membangunkan dan langsung panik.

Bocah tersebut langsung dilarikan ke sebuah rumah sakit di Mediterania, Port Said, sekitar 120 mil dari Kairo, tetapi petugas medis tidak dapat menyelamatkan nyawanya.

Pejabat dari Departemen Darurat rumah sakit Al-Salam mengonfirmasi bahwa bocah itu meninggal sebelum sampai di rumah sakit.

Pemeriksaan awal menyebutkan penyebab kematian Muhammad adalah serangan jantung, ada peningkatan tekanan darah yang tiba-tiba karena kelebihan berat badan, menurut media lokal.

Penyelidikan awal atas kematiannya pada hari Minggu mencatat bahwa Muhammad sudah kecanduan bermain game buatan perusahaan China tersebut.

Baca Juga: Ya Allah, Anak 4 Tahun Noor Makki Hafal Al Quran

Game PlayerUnknown's Battlegrounds sebelumnya sudah dilarang di sejumlah negara, termasuk Yordania, Irak, India, dan Pakistan, di mana penangguhan selama sebulan kini telah dicabut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI