Suara.com - Seorang penyanyi di Nigeria dijatuhi hukuman mati setelah dianggap menyebarkan lagu yang menistakan Nabi Muhammad di aplikasi pesan Whatsapp.
Menyadur The Sun, Jumat (2/10/2020) Yahaya Sharif-Aminu menghadapi hukuman gantung setelah dihukum berdasarkan hukum Syariah Islam di Kano, Nigeria.
Penduduk setempat marah karena lagu yang dibagikan pria 22 tahun tersebut di grup Whatsapp dianggap menistakan Nabi Muhammad karena sangat memuji seorang imam dari kelompok saingannya.
Bahkan warga juga membakar rumah keluarga Yahaya karena marah terhadap lagu yang dia bagikan di grup Whatsapp pada bulan Maret.
Keputusan tersebut langsung mengundang respn internasional yang mengatakan hukuman tersebut seharusnya tidak diberikan.
Amnesty International menyebut kasus itu sebagai "pelanggaran hak untuk hidup" dan hampir 90.000 orang telah menandatangani petisi yang menyerukan agar hukuman itu dibatalkan.
Direktur Amnesty International Nigeria Osai Ojigho mengatakan bahwa penerapan hukuman mati tersebut tidak adil dan melanggar hak untuk hidup.
"Ada kekhawatiran serius tentang keadilan persidangannya dan pembingkaian dakwaan terhadapnya berdasarkan pesan WhatsApp-nya," ujarnya.
Yahaya Sharif-Aminu adalah seorang penyanyi religi lokal yang cukup terkenal di wilayahnya di Nigeria.
Baca Juga: Ilmuwan Temukan 7 Garis Keturunan Covid-19 di Nigeria, Apa Maksudnya?
Pakar hak asasi manusia PBB telah menyerukan agar hukuman mati tersebut dibatalkan, dan mendesak Nigeria untuk melindungi musisi dari masyarakat.