Serahkan Kesimpulan, Kubu Irjen Napoleon: Yakin Gugatan Dikabulkan!

Jum'at, 02 Oktober 2020 | 12:59 WIB
Serahkan Kesimpulan, Kubu Irjen Napoleon: Yakin Gugatan Dikabulkan!
Eks Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte selesai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindakan Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri, Selasa (25/8/2020). [Suara.com/Ria Rizki]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim tunggal Praperadilan terkait penetapan status tersangka mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dalam kasus gratifikasi dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra sudah menerima kesimpulan dari pihak penggugat mau pun tergugat.

Kuasa Hukum Irjen Napoleon, yakni Gunawan Raka, mengatakan, pihaknya sudah mengikuti semua agenda sidang hingga bukti dan saksi.

Menurutnya, semua dikupas dan dituangkan dalam kesimpulan yang sudah diserahkan ke hakim ketua dalam persidangan. Pihaknya pun optimis hakim dapat mengabulkan gugatan yang dilayangkan pihaknya.

Tim Kuasa Hukum Irjen Napoleon seusai menjalani sidang praperadilan di PN Jaksel. (Suara.com/Bagaskara).
Tim Kuasa Hukum Irjen Napoleon seusai menjalani sidang praperadilan di PN Jaksel. (Suara.com/Bagaskara).

"Karena yang kami persoalkan adalah persoalan pro justisia pro justisia itu adalah untuk keadilan maka berdasarkan keadilan harapan yang adil saya yakin gugatan dikabulkan," kata Gunawan usai hadiri persidangan di PN Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2020).

Meski dalam persidangan sebelumnya, ia dan Napoleon tak bisa menghadirkan 3 saksi fakta, pihaknya tetap optimis dapat memenangkan praperadilan tersebut.

"Perlu saya sampaikan sebetulnya saksi itu saksi fakta perkara pokok jadi bukan saksi mindik untuk sementara yang kita persoalkan adalah administrasi penyidikan dan penetapan tersangka karena kan pemeriksaan praperadilan bersifat formal," tuturnya.

Lebih lanjut, Gunawan mengatakan, tetap menyerahkan keputusan akhir di tangan hakim ketua. Ia menilai penetapan tersangka kepada Irjen Napoleon dianggap ada yang tidak sesuai.

"Dilanjutkan dengan proses penyidikan yang dituangkan dalan sprinsidik semuanya cacat hukum. Dan kami sudah melakukan itu didukung oleh bukti yang diajukan oleh kita maupun penyidik," ujarnya.

"Yang jadi pertanyaan di sini materi pokok perkara gratifikasi itu harus ada bukti pemberian. Pertanyaannya sampai dengan diajukannya kesimpulan tidak apa ya tidak mengajukan bukti yang jadi barang. Kan kita sama-sama lihat. Nah itu yang menjdi keyakinan kami dan fakta-fakta lain yang baru kita ketahui hari ini dan sangat sumir," sambungnya.

Baca Juga: Gugat Bareskrim Polri, Hakim Terima Kesimpulan Praperadilan Irjen Napoleon

Sementara itu, adapun proses persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan Selasa 6 Oktober 2020 yakni dengan agenda sidang putusan mengenai gugatan praperadilan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI