Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti.
Beberapa barang bukti yang disita dari tangan pelaku diantaranya; satu unit handphone merek Vivo Y 83 warna hitam, satu simcard, dan satu akun Facebook Oliver Leaman S.
"Persangkaan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) dan pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," ujarnya.
Diketahui, unggahan akun Facebook yang mengkolasekan foto Wakil Presiden Maaruf Amin bersama kakek Sugiono terus bergulir.
Sang pelaku disebut-sebut ialah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang ternyata juga merupakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) di tingkat kecamatan.
"Iya benar, yang bersangkutan adalah ketua MUI tingkat kecamatan di Kota Tanjungbalai," kata Sekretaris MUI Kota Tanjungbalai, Abdul Rahim saat dikonfirmasi SuaraSumut.id melalui sambungan telepon, Kamis (1/10/2020).
Abdul Rahim mengatakan, kasus unggahan foto Ma'ruf Amin di Facebook milik SM menjadi polemik dan mencuat ke publik.
Ia mengaku, Pihak GP Ansor dan NU telah memanggil dalam rangka Tabayyun. Dari pertemuan tersebut, SM mengakui perbuatannya dan menulis pernyataan permintaan maaf kepada GP Ansor dan NU se-Indonesia.
"Artinya sudah tabayyun waktu itu, nah ini gak tahu bisa mencuat. Tapi kami MUI Tanjungbalai sangat kecewa dengan apa yang dilakukan SM," ujarnya.
Baca Juga: Sebar Foto Maruf Amin-Kakek Sugiono, Begini Tampang Sulaiman saat Ditangkap
Pihak MUI Kota Tanjung Balai belum melakukan pemanggilan secara organisasi karena masih menunggu hasil keputusan.