Bandel! Layani Tamu saat PSBB, Diskotek Top 10 Disegel Satpol PP DKI

Jum'at, 02 Oktober 2020 | 11:18 WIB
Bandel! Layani Tamu saat PSBB, Diskotek Top 10 Disegel Satpol PP DKI
Aparat Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta menyegel peralatan musik serta gedung di tempat hiburan malam Top 10 di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, Jumat (2/10/2020). (ANTARA/HO-Satpol PP DKI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta menyegel Top 10,  diskotek di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, karena melayani tamu di saat masih diberlakukan PSBB.

Saat aparat mendatangi Top 10, masih ditemukan tamu dan beberapa wanita yang masih bekerja pada Jumat dini hari.

"Maka dari itu kami segel beberapa alat musik di lounge, bar dan keseluruhan bangunan," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin di Jakarta, Jumat.

Arifin mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait tempat hiburan yang masih buka di tengah PSBB.

Baca Juga: Tak Larang Masker Scuba, Pemda DKI: Yang Penting Tutup Hidung dan Wajah

Satpol PP DKI menempel stiker putih bertulis "segel" di pintu masuk Top 10. Tak hanya itu, seluruh gedung dan peralatan musik dipasang garis berwarna kuning.

Sedangkan pemilik Top 10 diberikan berita acara penyegelan.

Penyegelan tempat hiburan malam akibat pelanggaran PSBB bukan kali ini saja.

Sebelumnya, Diskotek Top One di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, telah disegel Satpol PP DKI dan dilarang beroperasi, lantaran ketahuan melayani tamu di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca Juga: AKB Diperketat, Masih Ada Tempat Hiburan Malam yang Langgar Jam Operasional

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI