Hotel dan Wisma di Jakarta Jadi Tempat Isolasi Pasien Corona, Ini Syaratnya

Jum'at, 02 Oktober 2020 | 11:05 WIB
Hotel dan Wisma di Jakarta Jadi Tempat Isolasi Pasien Corona, Ini Syaratnya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Polda Metro Jaya. (Suara.com/Bagaskara).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyetujui pengalihan fungsi hotel, tempat penginapan, dan wisma sebagai tempat isolasi pasien Covid-19. Namun ada standar minimal yang harus diterapkan pengelola supaya bisa jadi tempat penginapan pasien Covid-19.

Salah satu syaratnya adalah mampu menyediakan minimal 50 kamar di satu gedung. Tak hanya itu, setiap kamar harus memiliki akses jaringan internet atau Wi-Fi.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 980 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Isolasi Terkendali dalam rangka Penanganan Covid-19.

"Standar minimal kriteria hotel, penginapan, dan wisma untuk lokasi isolasi terkendali Covid-19, jumlah kamar minimal 50 kamar dengan fasilitas Wi-Fi tiap kamar," kata Anies dalam surat Keputusan Gubernur yang dikutip Suara.com, Jumat (2/10/2020).

Baca Juga: 16 Syarat Warga DKI Diperbolehkan Isolasi Mandiri di Rumah

Selain itu, Anies juga meminta agar setiap pengelola menyediakan camilan atau snack. Santapan ringan ini disediakan di luar menu makanan sehari-hari.

"Menyediakan menu sehat 3 kali sehari dan 2 kali snack," jelasnya.

Pengelola juga harus memiliki fasilitas pengolahan bahan makanan yang baik. Selain itu penyediaan makanan juga diantar ke kamar dalam bentuk sudah dikemas atau bukan prasmanan.

"Ruang pengolahan bahan makanan yang memadai dan penyediaan makanan tidak prasmanan," pungkasnya.

Berikut 15 standar minimal kriteria hotel, penginapan, dan wisma untuk lokasi isolasi terkendali Covid-19 di DKI Jakarta:

Baca Juga: Ganjar Salip Prabowo, Ridwan Kamil Kalahkan Anies, Kenapa Surveinya Begitu?

1. Tersedia kamar untuk isolasi dengan kamar mandi di dalam
2. Kamar tidak menggunakan karpet atau permadani
3. Sirkulasi udara ruangan berjalan baik dan nyaman, dapat secara alami (jendela)
4. Tersedia fasilitas laundry
5. Jumlah kamar minimal 50 kamar dengan fasilitas WiFi ditiap kamar
6. Menyediakan menu sehat 3 kali sehari dan 2 kali snack
7. Ruang pengolahan bahan makanan yang memadai dan penyediaan makanan tidak prasmanan
8. Tersedianya klinik kesehatan yang menangani, memantau dan melaksanakan proses rujukan ke rumah sakit dan pemulangan pasien
9. Adanya jejaring kerja sama dengan Gugus Tugas (pemangku wilayah, TNI, Polri dan puskemas setempat)
10. Tersedianya Posko Terpadu Satuat Tugas Penanganan COVID-19 pada Lokasi Isolasi Terkendali
11. Tersedianya kerja sama dengan pihak ketiga terkait pengelolaan limbah medis COVID-19
12. Tersedia sarana/aktivitas dukungan psikososial bagi penghuni (tetap menjaga protokol kesehatan COVID-19);
13. Halaman yang cukup untuk olahraga
14. Halaman parkir minimal 20x5 m termasuk untuk ambulans
15. Bangunan dan lokasi aman dari ancaman bahaya lainnya seperti banjir, kebakaran dan tanah longsor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI