Suara.com - Penggunaan masker jenis scuba dan buff mulai dilarang oleh pemerintah karena dianggap tidak efektif mengurangi potensi penularan virus corona atau Covid-19. Namun sampai saat ini Pemprov DKI Jakarta belum mengeluarkan imbauan atau larangan penggunaan maker scuba dan buff tersebut.
Padahal sudah di beberapa tempat sudah melarang penggunaan masker scuba satu lapis dan buff. Diantaranya seperti di Kereta Rel Listrik/KRL dan Mass Rapid Transit/MRT.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan pihaknya belum ada rencana menindak orang yang menggunakan masker scuba. Penyaring udara jenis apapun masih diperbolehkan pihaknya selaku penindak pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
"Kami belum melarang orang menggunakan masker apa jenis apa, enggak. Kami tidak melarang orang mengenakan masker apapun," ujar Arifin saat dihubungi, Jumat (2/10/2020).
Menurut Arifin, penggunaan masker yang penting adalah menutup hidung dan mulut. Meski menggunakan jenis yang tipis, ia tak akan menindaknya sebab hal Itu sudah dianggap sebagai itikad baik mencegah penularan corona.
"Sepanjang dia masih menutup hidung dan mulutnya itu sudah cukup buat kita bahwa yang bersangkutan punya niat dan itikad baik untuk menutup dan menggunakan masker," jelasnya.
Tak hanya itu, Arifin juga menilai ada faktor finansial yang membuat masker scuba masih banyak digunakan. Jika memang memiliki uang cukup, maka ia menyarankan membeli masker yang lebih tebal.
"Kalau dia punya lebih, dia bisa beli yang lebih baik. Yang utamanya, dia harus menutupi mulut dan hidung dengan masker," pungkasnya.
Larang Masker Scuba dan Buff
Baca Juga: DPR : Jangan Ada Justifikasi Masker Scuba atau Masker Kain Tak Bagus
Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan masker kain yang bagus adalah masker berbahan katun dan tiga lapis. Hal ini dikarenakan masker berbahan kain tiga lapis memiliki kemampuan filterasi atau penyaringan partikel virus yang lebih baik dibanding masker scuba ataupun buff.