Syarat Beasiswa LPDP 2020 yang Wajib Dipenuhi Calon Pendaftar

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 02 Oktober 2020 | 09:28 WIB
Syarat Beasiswa LPDP 2020 yang Wajib Dipenuhi Calon Pendaftar
Ilustrasi beasiswa. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  1. Surat Keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh dokter dari Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik
  2. Surat Keterangan bebas dari narkoba yang dikeluarkan oleh dokter dari Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik/Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba
  3. Surat Keterangan bebas dari TBC yang dikeluarkan oleh dokter dari Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik, khusus untuk pendaftar dengan tujuan perguruan tinggi luar negeri

6. Melampirkan surat rekomendasi dari pimpinan, tokoh, atau pakar di bidangnya (Anda dapat mengunduh format surat pada aplikasi pendaftaran di bagian unggah dokumen).

7. Memilih program studi dan Perguruan Tinggi Tujuan yang sesuai dengan ketentuan LPDP.

8. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pada persyaratan khusus pendaftaran beasiswa.

9. Memenuhi persyaratan Bahasa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pada persyaratan khusus pendaftaran beasiswa.

10. Ketentuan pada angka 9 dikecualikan bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dari perguruan tinggi luar negeri dengan bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Bahasa Inggris untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Inggris sebagai bahasa resmi negara tersebut
  2. Bahasa Arab untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Arab sebagai bahasa resmi negara tersebut
  3. Bahasa Perancis hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Perancis
  4. Bahasa Rusia hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Rusia
  5. Bahasa Spanyol hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Spanyol, atau
  6. Bahasa Cina/Mandari untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Cina/Mandarin sebagai bahasa resmi negara tersebut.

11. Pendaftar yang memenuhi ketentuan sebagaimana ketentuan pada angka 10, wajib melampirkan salinan ijazah sebagai pengganti persyaratan bahasa, dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijazah diterbitkan.

12. Pendaftar program magister dan doktoral luar negeri yang negara tujuan studinya tidak berbasis Bahasa Inggris harus mengikuti persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku di negara perguruan tinggi tujuan atau sesuai daftar persyaratan minimal kompetensi bahasa asing selain Bahasa Inggris sebagaimana terlampir.

13. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:

  1. Kelas Eksekutif
  2. Kelas Khusus
  3. Kelas Karyawan
  4. Kelas Jarak Jauh
  5. Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk
  6. Kelas Internasional khusus Tujuan Dalam Negeri, atau
  7. Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 negara perguruan tinggi.

14. Melampirkan rencana studi bagi program magister berdasarkan silabus/kurikulum program studi tujuan.

Baca Juga: Kemenkes Ungkap Cara Agar Mental Tetap Sehat Selama Pandemi Covid-19

15. Menulis proposal studi baik pendaftar jenjang pendidikan magister maupun doktoral.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI