Suara.com - Pemerintah tetap melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).
Salah satu alasan utama pemerintah kekeuh melangsungkan Pilkada karena terkait kewenangan pemerintah daerah dalam hal anggaran Covid-19.
Kepala Satuan Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo mengungkapkan, ada pimpinan 261 Kabupaten/Kota dan sembilan Provinsi yang akan habis masa jabatannya dan sementara diganti oleh pelaksana tugas (Plt).
Namun, di tengah pandemi seperti ini, kehadiran Plt tidak bisa membantu penanganan corona di daerah karena tidak memiliki kewenangan setara.
Baca Juga: Mahfud: Belum Pernah Ada Pilkada Tanpa Kontroversi, Itu Biasa
"Tidak mungkin mengambil keputusan, tidak mungkin mengeluarkan anggaran," kata Doni dalam sebuah diskusi virtual, ditulis Jumat (2/10/2020).
Padahal menurutnya penanganan pandemi Covid-19 di daerah harus memiliki satu komando yang tidak bisa digantikan oleh pejabat Plt.
"Dengan tidak ada figur yang kuat, setelah itu tidak ada jaminan bahwa pengendaliannya akan berjalan dengan baik," ujarnya.
Tetap melangsungkan Pilkada Serentak 2020 menjadi pilihan pemerintah. Meskipun bukan pilihan baik, namun Doni menegaskan pemerintah tetap menyusun segala strategi supaya Pilkada Serentak 2020 tidak menjadi klaster penularan Covid-19 yang baru.
"Harus yakin kalau kita bisa menyusun strategi secara bersama-sama untuk mnghindari kerumunan, kuncinya cuma satu, jangan ada kerumunan. Jumlah banyak pun kalau bisa diatur tidak ada kerumunan itu sangat-sangat efektif," pungkasnya.
Baca Juga: Meski Banyak Pelanggaran di Pilkada, Pemerintah Belum Mau Terbitkan Perppu