Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan baru terkait kasus dugaan korupsi di anak perusahaan PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Tbk, yakni PT. Pins Indonesia.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya baru saja memintai keterangan dari mantan Direktur Utama PT. Pins Indonesia, Slamet Riyadi.
"Benar, ada permintaan keterangan yang bersangkutan (Slamet Riyadi) terkait kegiatan penyelidikan oleh KPK anak usaha PT. Telkom," kata Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (1/10/2020).
Hingga saat ini Ali belum dapat menyampaikan dugaan korupsi apa yang tengah ditelisik KPK.
Baca Juga: Jaksa KPK Tuntut Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin 6 Tahun Penjara
"Karena, masih proses penyelidikan, kami belum bisa menyampaikan lebih lanjut mengenai kegiatan dimaksud," ucap Ali.
Ali menuturkan, jika nantinya ada perkembangan lebih lanjut pihaknya akan memberikan informasi terkait kegiatan penyidik KPK.
"Perkembangannya nanti kami akan informasikan lebih lanjut," kata Ali.
Sementara usai diperiksa KPK Slamet Riyadi enggan menyampaikan apa yang tengah ditelisik oleh penyidik antirasuah.
"Baru pertama kali jadi enggak tahu," singkat Slamet.
Baca Juga: Pegawai KPK Pamit Lagi, "Dari Luar Tetap Menjaga KPK"
Diketahui, PT Pins sebagai anak perusahaan PT Telkom yang bergerak dibidang perdagangan Customer Premises Equipment atau (CPE).