Suara.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menegaskan bahwa pemerintah tidak menanggung biaya pemeriksaan dan perawatan pasien covid-19 di rumah sakit swasta.
Wiku meminta setiap pasien covid-19 yang ingin ditanggung pengobatan dan perawatannya agar minta dirujuk ke rumah sakit rujukan pemerintah.
"Jadi tentunya pasien yang dirawat di rumah sakit swasta kalau bukan bagian rumah sakit rujukan tentunya belum bisa ditanggung, mohon untuk dapat dirujuk ke rumah sakit rujukan yang terdiri dari rumah sakit pemerintah maupun swasta," kata Wiku dalam konferensi pers dari Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2020).
Wiku juga meminta warga untuk jangan segan menghubungi rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk dijemput menggunakan ambulans jika memiliki gejala covid-19, sebab jika menggunakan transportasi pribadi atau umum berpotensi menularkan orang lain.
Baca Juga: Jogja Tambah 37 Kasus Positif COVID-19 Baru
"Silahkan hubungi rumah sakit terdekat agar bisa dilakukan penjemputan dan dirawat dengan baik tanpa memberikan resiko kepada pihak lain dengan kendaraan yang tidak didesain untuk membawa pasien dengan gejala covid," jelasnya.
Sebagai informasi, covid-19 telah menjangkiti 291.182 warga Indonesia, 61.321 orang di antaranya dirawat, 218.487 orang sembuh, dan 10.856 jiwa meninggal dunia.
Pemerintah baru berhasil memeriksa 3.365.490 spesimen dari 2.023.990 orang yang diperiksa sejak Maret 2020, sedangkan jumlah penduduk Indonesia adalah 273.642.512 orang.