Suara.com - Jutaan buruh direncanakan bakal melakukan aksi mogok nasional mulai 6 Oktober hingga saat pembahasan omnibus law rancangan undang-undang (RUU) Cipta Kerja dalam sidang paripurna pada 8 Oktober 2020. Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) mendukung langkah para buruh tersebut.
Keputusan tersebut dituangkan dalam sebuah pernyataan dukungan yang ditandatangani oleh Presidium KAMI Gatot Nurmantyo, Rochmat Wahab dan Din Syamsuddin di Jakarta pada Kamis (1/10/2020).
"Mencermati bahwa kaum buruh Indonesia akan mengadakan mogok nasional pada 6-8 Oktober 2020, maka KAMI mendukung langkah konstitusional kaum buruh tersebut," demikian bunyi pernyataan yang diterima Suara.com pada Kamis.
Selain itu, KAMI juga mengimbau kepada jejaringnya yang berada di seluruh Indonesia dan gerakan masyarakat secara umum untuk mendukung perjuangan para buruh.
Baca Juga: Kronologi Kericuhan Acara Tabur Bunga di TMP Kalibata Jaksel
"(Dan) mengimbau kepada jejaring KAMI di seluruh Indonesia dan juga semua gerakan masyarakat sipil lainnya dimanapun berada untuk bahu membahu bersama kaum buruh Indonesia dalam mewujudkan ikhtiar dan perjuangan menuntut hak demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan rakyat," sambungnya.
Alasan KAMI mendukung rencana buruh mogok nasional ialah lantaran menilai kalau RUU Cipta Kerja telah melanggar Pasal 27 ayat 2, Pasal 33 dan Pasal 23 UUD 1945. Kemudian mereka pun menganggap RUU Cipta Kerja tidak pro kepada pekerja dalam negeri tetapi malah berpihak kepada kepentingan buruh asing.
"Pekerja asing tidak ada batasannya dan disamakan dengan bangsa sendiri," ujarnya.
Tidak ada kepastian lapangan kerja, upah, hingga jaminan sosial membuat KAMI juga mendukung aksi buruh tersebut. Lebih lanjut, KAMI menganggap apabila RUU Cipta Kerja disahkan maka bakal berpotensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan serta negara akan mengalami kekacauan dan ketidakpastian hukum. Hal itu didasari oleh hasil kajian dari Komnas HAM.
Baca Juga: Istana Tak Khawatir Gatot Cs Bentuk KAMI: Silakan Aja, Gak Ada yang Larang