Suara.com - Satu per satu pelanggaran khususnya terkait protokol kesehatan dilakukan oleh pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020. Meski begitu, pemerintah masih belum terpikir bakal menerbitkan perubahan peraturan perundang-undangan (Perppu) terkait penyelenggaraan Pilkada.
Sejauh ini, pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Bawaslu menggunakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 dan 13 Tahun 2020 terkait pelaksanaan kampanye pilkada di masa pandemi Covid-19 sebagai dasar hukum penindakan pelanggaran selama Pilkada Serentak 2020.
Namun landasan hukum tersebut dianggap tidak membuat efek jera bagi para pelanggar. Banyak pihak berharap pemerintah dapat mengeluarkan Perppu karena Undang Undang Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pilkada yang tidak mengatur soal protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Belum ada, belum terpikir untuk Perppu," kata Mahfud melalui virtual, Kamis (1/10/2020).
Baca Juga: Bawa Isu Pelanggaran HAM Papua ke PBB, Mahfud: Negara Vanuatu Mengada-ada
Mahfud menjelaskan bahwa temuan-temuan pelanggaran selama tahapan pilkada sebagian besar berkaitan dengan protokol kesehatan seperti tidak mengenakan masker, melebihi batas jumlah kerumunan massa dan lain-lain.
Untuk menindak itu, menurutnya belum sampai membuat pemerintah hendak menerbitkan perppu. Akan tetapi sudah ada pihak kepolisian dan Bawaslu yang memiliki instrumen hukum untuk menindaknya.
"Semuanya sudah ada, nah, kalau ada coba apa kalau tidak perppu yang tidak bisa dilakukan kan itu pertanyaannya, kan instrumen hukum kita lengkap lah."