ABG yang Tawuran di Palmerah Dihukum Cium Kaki Orang Tua Mereka

Siswanto Suara.Com
Kamis, 01 Oktober 2020 | 17:53 WIB
ABG yang Tawuran di Palmerah Dihukum Cium Kaki Orang Tua Mereka
18 remaja pelaku tawuran di Gang Mawar, Kota Bambu Utara, Palmerah [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sedikitnya 18 remaja pelaku tawuran di Gang Mawar, Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (1/10/2020), dini hari, mendapatkan hukuman pembinaan dari Polsek Palmerah berupa bersimpuh pada kaki orang tua mereka, melafalkan Pancasila, hingga hormat kepada bendera Merah Putih.

"Supaya mereka termenung dan jiwa nasionalismenya tumbuh, sekaligus memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Mereka juga mencuci kaki orang tua masing-masing agar teringat bagaimana mereka dirawat," ujar Kapolsek Palmerah Jakarta Barat Komisaris Polisi Supriyanto di Jakarta.

Mereka ditangkap oleh anggota Polsek Palmerah di Gang Mawar. Para pelaku tawuran kebanyakan anak berusia 14-18 tahun. Ada pula yang masih berstatus pelajar.

Tawuran dipicu oleh saling ledek di media sosial Instagram. Aksi tawuran tersebut ditampilkan dalam siaran langsung di Instagram untuk kebutuhan eksistensi.

Baca Juga: Dikira Bandar Narkoba Kampung Boncos, ABG Tanya Wakapolsek: Bang Ada Sabu?

"Aksi tawuran mereka dapat dilacak melalui Unit Intel Polsek Palmerah," katanya.

Para pelaku tawuran tidak diproses hukum dan dikembalikan pada orang tuanya. Sejumlah orang tua pelaku menangis terisak saat anaknya meminta ampun sambil bersimpuh.

Mereka kedapatan membawa senjata tajam berupa celurit, gergaji, parang, serta petasan.

Polsek Palmerah mendata para pelajar untuk diserahkan pada kelurahan dan kecamatan yang mengurus Kartu Jakarta Pintar.

Supriyanto mengaakan tawuran anak muda Kelurahan Kota Bambu Utara dan Jatipulo sudah terjadi berulangkali.

Baca Juga: Cerita Lucu Dibalik Operasi Yustisi di Palmerah, Polisi Dikira Pengedar

"Ada yang saling melempar batu, saling pukul dan beberapa waktu sebelumnya terjadi tindak pidana penganiayaan hingga luka dan meninggal dunia," ujar Supriyanto.

Kasus-kasus tersebut sudah ditangani Polsek Palmerah hingga para tersangka menjalani sidang di pengadilan. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI