Suara.com - Polda Metro Jaya akhirnya memasukkan nama Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53) ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Narapidana kasus narkoba yang melarikan diri dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang itu pun kekinian tengah diburu polisi.
"Betul, jadi sudah dimunculkan DPO ke yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2020).
Yusri menyampaikan bahwa DPO atas nama Cai Ji Fan itu kekinian juga telah disebarkan. Namun, dia memastikan bahwa keterengan pada selebaran yang menyebutkan upah sebesar Rp100 juta bagi pihak yang menemukan buronan tersebut ialah tidak benar.
"Tidak benar (ada upah Rp 100 juta), itu ada kesalahan," ujarnya.
Sejauh ini polisi masih menyelidiki dugaan keterlibatan pihak lain di balik pelarian Cai Ji Fan dari Lapas Klas 1 Tangerang. Sebab, ditemukan adanya sejumlah kejanggalan.
Yusri sebelumnya mengemukakan jika pelarian napi tersebut baru diketahui petugas lapas setelah 11 jam. Belakang diketahui, bahwa ternyata salah satu petugas menara pengawas lapas yang berjaga ketika itu sempat tertidur.
"Kami juga masih mendalami semua karena petugas yang berjaga di menara pada saat itu ketiduran," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/9) kemarin.
Selain petugas menara pengawas lapas, Yusri juga menyebut bahwa petugas pemantau kamera pengintai atau CCTV juga tertidur saat Cai Ji Fan melarikan diri.
Baca Juga: Fakta Baru Aksi Napi Asal China, Colong HP Tahanan saat Kabur dari Lapas
"Dan juga petugas yang jaga CCTV juga di center di lapas pada saat kita melakukan pemeriksaan juga ketiduran mengakunya. Ini yang masih kita dalami semua. Apa kemungkinan akan adanya keterkaitan adanya orang-orang yang membantu dia melarikan diri," ujarnya.