Suara.com - Polda Jawa Tengah telah merampungkan berkas perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Wakil Ketua DPRD Tegal, Wasmad Edi Susilo terkait perhelatan hajatan dan konser dangdut di tengah pandemi Covid-19.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan berkas perkara tersebut pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan atau sudah memasuki tahap satu.
“Sudah tahap I, sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Argo kepada wartawan, Kamis (1/10/2020).
Argo menyampaikan, dalam kasus tersebut, Edi Susilo disangkakan telah melanggar Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Gelar Dangdutan, Wasmed Edi Akui Kesalahan, Minta Maaf ke Jokowi
Dia diancam dengan hukuman satu tahun penjara dan/atau denda Rp 100 juta
"Beberapa barang bukti juga turut diamankan,” ungkap Argo.
Edi Susilo sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka lantaran menggelar hajatan pernikahan dan khitanan di Lapangan Kecamatan Tegal Selatan, pada Rabu (23/9/2020).
Dalam acara tersebut, tersangka juga mengundang tamu serta menghelat hiburan dangdut yang dihadiri oleh ribuan orang tanpa mengindahkan protokoler kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19.
Atas hal itu, Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo pun menetapkan Edi Susilo sebagai tersangka.
Baca Juga: Golkar Jateng Siapkan Pendampingan Hukum Terhadap Wasmad Edi Susilo
Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (28/9) sore setelah sebelumnya pihaknya melakukan penyelidikan dan mengantongi barang bukti yang cukup.
Meski telah berstatus sebagai tersangka, Edi Susilo tidak ditahan dan hanya diwajibkan untuk melapor alias wajib lapor. Sebab, ancaman hukuman terhadap tersangka hanya dibawah 5 tahun.