Polri Periksa Staf Ahli Jaksa Agung Terkait Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Kamis, 01 Oktober 2020 | 16:19 WIB
Polri Periksa Staf Ahli Jaksa Agung Terkait Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap sosok pejabat tinggi Kejaksaan Agung RI yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus kebakaran Gedung Kejagung, pada Kamis (1/10/2020) ini. Terkuak bahwa pejabat tinggi tersebut ialah salah satu staf ahli dari Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan staf ahli Burhanuddin itu diperiksa bersamaan dengan tiga saksi lainnya. Ketiga saksi lainnya itu terdiri dari penjual dust cleaner, Biro Hukum Kejaksaan Agung RI, dan staf ahli Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Jadi saat ini sedang berlangsung tentunya nanti akan melengkapi terkait dengan berkas perkara yang disusun penyidik," kata Awi di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2020).

Awi menyampaikan bahwa penyidik gabungan Polri juga telah melaksanakan gelar perkara kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI. Gelar perkara dilakukan selama hampir empat jam sejak pukul 10.00 hingga 13.30 WIB.

Baca Juga: Heboh di DPR, Polri Usut Rekening Ratusan Juta Cleaning Service Kejagung

Gelar perkara dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dan dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana, dan sejumlah Jaksa Peneliti.

Berdasar hasil gelar perkara, Awi mengemukakan bahwa hingga kekinian penyidik gabungan Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Belum (ada tersangka), pasti nanti akan mengerucut. Saya belum bisa sampaikan sebelum ada keterangan penyidik," ungkap Awi.

Adapun, Awi menjelaskan tujuan daripada dilaksanakan gelar perkara yakni untuk mensingkronisasi berkas perkara antara penyidik Polri dan Jaksa Peneliti. Sehingga, diharapakan akan mempercepat proses penyidikan.

"Biar nanti kalau sudah tahap satu bisa berjalan dengan lancar. Jangan sampai berkas sampai bolak-balik. Jadi istilahnya sinkronisasi," pungkasnya.

Baca Juga: Gelar Perkara Kebakaran Gedung Kejagung, Polri Belum Tetapkan Tersangka

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI