Salah Satunya Bebas Longsor, 16 Syarat Rumah Bisa jadi Tempat Isolasi Warga

Kamis, 01 Oktober 2020 | 16:18 WIB
Salah Satunya Bebas Longsor, 16 Syarat Rumah Bisa jadi Tempat Isolasi Warga
Ilustrasi--petugas merapikan ruang isolasi mandiri pasien Covid-19 di Gelanggang Remaja Kecamatan Pademangan, Jakarta, Minggu (27/9/2020).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengizinkan pasien corona tanpa gejala untuk melakukan isolasi mandiri. Namun ada syarat tersendiri untuk bangunannya untuk menjadi tempat karantina.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti. Syarat yang ditentukan cukup beragam dengan jumlah.

Mulai dari mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19, memiliki kamar mandi di dalam ruangan, hingga terbebas dari bencana longsor.

Berdasarkan syarat yang ditentukan, nantinya petugas akan menilai bangunan layak atau tidak menjadi tempat isolasi mandiri. Terhitung ada 16 syarat yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Bukan Katun, Peneliti AS Sebut Masker Sutra Lebih Efektif Cegah Corona

Namun jika ternyata dinyatakan tidak layak dan pasien tetap ngotot melakukan isolasi mandiri di rumah, maka petugas yang terdiri dari TNI-Polri akan melakukan penjemputan paksa.

“Bila kelayakan tempat isolasi tidak memadai, sedangkan untuk masyarakat tadi yang tidak bersedia dirujuk ke lokasi isolasi terkendali, maka petugas kesehatan menginformasikan kepada Gugus Tugas Setempat atau Lurah atau Camat untuk melakukan penjemputan paksa bersama Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan unsur terkait,” ujar Widyastuti dalam keterangan tertulis, Kamis (1/10/2020).

Berikut adalah syarat minimal bangunan bisa jadi tempat isolasi mandiri:

  1.  Persetujuan dari pemilik rumah / fasilitas / penanggung jawab bangunan;
  2. Rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan COVID-19 RT/RW setempat dan ditetapkan oleh; Lurah setempat selaku Ketua Gugus Tugas Kelurahan;
  3.  Tidak ada penolakan dari warga setempat;
  4.  Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Wilayah dapat menjamin pelaksanaan isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan;
  5.  Hanya dihuni oleh orang terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala atau bergejala ringan;
  6.  Lokasi ruang isolasi terpisah dengan penghuni lainnya;
  7.  Tersedia kamar mandi dalam;
  8.  Cairan dari mulut / hidung atau air kumur, air seni, dan tinja orang yang isolasi mandiri langsung dibuang di wastafel atau lubang air limbah toilet dan dialirkan ke septic tank;
  9.  Untuk peralatan makan, minum, dan peralatan pribadi lainnya yang digunakan oleh orang yang isolasi mandiri harus dicuci sabun / deterjen dan air limbah yang berasal dari cucian dibuang ke Saluran Pembuangan Air Limbah;
  10. Tidak dalam permukiman yang padat dan terdapat jarak lebih dari 2 meter dari rumah lainnya;
  11.  Kamar tidak menggunakan karpet / permadani;
  12.  Sirkulasi udara berjalan dengan baik dan nyaman;
  13.  Ketersediaan air bersih mengalir yang memadai;
  14.  Adanya jejaring kerja sama dengan Satuan Gugus Tugas (pemangku wilayah, TNI, Polri, dan Puskesmas setempat;
  15. Terdapat akses kendaraan roda empat;
  16.  Bangunan dan lokasi aman dari ancaman bahaya lainnya, seperti banjir, kebakaran, maupun tanah longsor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI