Korting Hukuman 22 Koruptor, Ini Dalih MA Belum Beri Salinan Putusan ke KPK

Kamis, 01 Oktober 2020 | 15:42 WIB
Korting Hukuman 22 Koruptor, Ini Dalih MA Belum Beri Salinan Putusan ke KPK
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Mahkamah Agung tetap mempunyai komitmen yang kuat untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," tutup Abdullah.

22 Koruptor Dapat Diskon 

Sebanyak 22 terpidana korupsi mendapat pengurangan masa hukuman dari putusan peninjauan kembali atau PK di MA. Namun KPK mengatakan belum menerima salinan putusan atas puluhan perkara korupsi yang mendapatkan pengurangan masa hukuman dari MA.

"Hingga saat ini KPK belum menerima salinan putusan lengkap secara resmi dari MA terkait putusan majelis PK atas sekitar 22 perkara yang mendapatkan pengurangan hukuman," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Ali meminta MA segera kirim putusan 22 perkara korupsi kepada KPK untuk nantinya dipelajari atas penggurangan masa hukuman tersebut.

"Kami berharap MA dapat segera mengirimkan salinan putusan lengkap tersebut agar kami dapat pelajari lebih lanjut apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim," ujarnya.

KPK Ogah Pusing

Wakil Ketua KPK mengaku pihaknya tak ambil pusing terkait adanya pemotongan hukuman sejumlah terpidana korupsi di MA. Alasannya biar masyarakat yang menilai soal putusan MA tersebut.

"Yang pasti KPK telah melaksanakan tugas dan pekerjaannya, biar masyarakat saja yang menilai makna rasa keadilan dan semangat pemberantasan korupsi dalam putusan peninjauan kembali itu," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dihubungi, Kamis.

Baca Juga: Kasus Korupsi RTH, KPK Kembali Panggil PNS Kota Bandung

Menurut Nawawi, KPK kini hanya meminta salinan putusan terpidana koruptor yang mendapatkan potongan hukuman dari MA.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI