Hukuman Anas Urbaningrum Kena 'Diskon', ICW: MA Runtuhkan Rasa Keadilan

Kamis, 01 Oktober 2020 | 12:35 WIB
Hukuman Anas Urbaningrum Kena 'Diskon', ICW: MA Runtuhkan Rasa Keadilan
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. (Suara.com/Erick Tanjung)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, Anas Urbaningrum mendapat potongan hukuman menjadi delapan tahun penjara dari hasil putusan sidang PK di MA pada Rabu (30/9/2020) lalu. Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunarto n dan dua anggota majelis; Andi Samsan Nganro dan Asikin.

Dalam sidang putusan itu, Anas Urbaningrum juga harus membayar uang denda Rp300 juta, subsider kurungan tiga bulan penjara.

Anas juga harus membayar uang pengganti atas kerugian negara mencapai Rp57 miliar dan USD 5.200. Bila tidak membayar, maka harta kekayaan Anas akan dirampas untuk negara.

Bila aset terpidana Anas tak cukup membayar uang pengganti. Maka akan ditambah kurungan penjara selama dua tahun.

Selain itu, Anas juga dicabut hak politiknya selama lima tahun sejak bebas dari penjara.

Hukuman 22 Koruptor

Sebanyak 22 terpidana korupsi mendapat pengurangan masa hukuman dari putusan peninjauan kembali atau PK di Mahkamah Agung. Namun KPK mengatakan belum menerima salinan putusan atas puluhan perkara korupsi yang mendapatkan pengurangan masa hukuman dari MA.

"Hingga saat ini KPK belum menerima salinan putusan lengkap secara resmi dari MA terkait putusan majelis PK atas sekitar 22 perkara yang mendapatkan pengurangan hukuman," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Ali meminta MA segera kirim putusan 22 perkara korupsi kepada KPK untuk nantinya dipelajari atas penggurangan masa hukuman tersebut.

Baca Juga: MA Disorot Soal 'Diskon' Hukuman Koruptor, Ini Kata DPR

"Kami berharap MA dapat segera mengirimkan salinan putusan lengkap tersebut agar kami dapat pelajari lebih lanjut apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI