AS akan Eksekusi Mati Terpidana Pembunuhan Setelah 17 Tahun

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 01 Oktober 2020 | 12:07 WIB
AS akan Eksekusi Mati Terpidana Pembunuhan Setelah 17 Tahun
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Departemen Kehakiman Amerika Serikat berencana mengeksekusi Orlando Hall, seorang terpidana pembunuh, pada 19 November, menurut pemberitahuan yang diajukan kepada hakim federal.

Hakim tersebut bertugas mengawasi persidangan terkait protokol departemen kehakiman soal hukuman mati dengan suntikan.

Tahun ini, Amerika Serikat telah melakukan tujuh eksekusi sejak memulai lagi pelaksanaan hukuman mati pada musim panas, setelah absen selama 17 tahun.

Hall adalah seorang pengedar ganja di Pine Bluff, Arkansas.

Baca Juga: Oknum Polisi Pembawa 10 Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi Dihukum Mati

Narapidana tersebut pada 1994, bersama beberapa kaki tangannya, menculik, memerkosa, dan membunuh seorang perempuan berusia 16 tahun, menurut dokumen pengadilan.

Perempuan itu disebutkan merupakan saudara seorang pengedar narkoba di Texas, yang dicurigai Hall mencuri uang darinya. (Antara/Reuters)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI