Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ambil pusing terkait adanya pemotongan hukuman sejumlah terpidana korupsi di Mahkamah Agung (MA) lewat Peninjauan Kembali atau PK. Alasannya, biar masyarakat yang menilai soal putusan MA tersebut.
Eks Ketua Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang menjadi terpidana kasus korupsi Hambalang termasuk salah satu koruptor yang mendapatkan diskon hukuman dari hasil putusan PK di MA. Sebelumnya, dalam tingkat kasasi, Anas mendapatkan hukuman 14 tahun hukuman.
"Yang pasti KPK telah melaksanakan tugas dan pekerjaannya, biar masyarakat saja yang menilai, makna rasa keadilan dan semangat pemberantasan korupsi dalam putusan peninjauan kembali itu," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dihubungi, Kamis (1/10/2020).
Menurut Nawawi, KPK kini hanya meminta salinan putusan terpidana koruptor yang mendapatkan potongan hukuman dari MA.
"Hal yang diharapkan dari Mahkamah Agung sekarang ini hanyalah agar salinan putusan dari perkara-perkara tersebut bisa segera diperoleh KPK," ujar Nawawi.
Nawawi menyebut pihaknya pasrah apapun hasil yang diputus majelis PK di MA untuk para terpidana koruptor. Lantaran PK merupakan upaya hukum terakhir yang dapat dilakukan.
"PK kan adalah upaya hukum luar biasa, tak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan KPK," tutup Nawawi.
Sebelumnya, Anas Urbaningrum mendapat potongan hukuman menjadi delapan tahun penjara dari hasil putusan sidang PK di MA pada Rabu (30/9/2020) lalu. Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunarto n dan dua anggota majelis; Andi Samsan Nganro dan Asikin.
Dalam sidang putusan itu, Anas Urbaningrum juga harus membayar uang denda Rp300 juta, subsider kurungan tiga bulan penjara.
Baca Juga: MA Potong Masa Hukuman Eks Ketum Demokrat Anas Urbaningrum Jadi 8 Tahun
Anas juga harus membayar uang pengganti atas kerugian negara mencapai Rp57 miliar dan USD 5.200. Bila tidak membayar, maka harta kekayaan Anas akan dirampas untuk negara.