Pejabat Kejaksaan hingga PNS Kemendag Diperiksa Kasus Kebakaran Kejagung

Kamis, 01 Oktober 2020 | 09:48 WIB
Pejabat Kejaksaan hingga PNS Kemendag Diperiksa Kasus Kebakaran Kejagung
Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, Sabtu (22/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI, pada Kamis (1/10/2020) hari ini.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan bahwa beberapa saksi yang diperiksa hari ini terdiri dari pejabat tinggi Kejaksaan Agung RI hingga pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Perdagangan atau Kemendag.

"Pukul 10.00 WIB tim penyidik gabungan Polri kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi terdiri dari pejabat tinggi Kejagung, PNS Kejagung, PNS Kemendag, penjual Top Cleaner," kata Sambo saat dikonfirmasi.

Setelah memeriksa saksi-saksi tersebut, Sambo menyampaikan bahwa penyidik selanjutnya akan melaksanakan gelar perkara bersama Jaksa Peneliti. Hal itu dikemukakan untuk menentukan tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Tentukan Tersangka, Polri Gelar Perkara Kebakaran Gedung Kejagung Hari Ini

"Selanjutnya melakukan ekspose gelar perkara dengan Jaksa Peneliti (P16)," ujarnya.

Dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI berdasar catatan suara.com sejauh ini penyidik telah memeriksa 54 saksi dan ahli. Beberapa saksi yang telah diperiksa diantaranya pihak internal Kejaksaan Agung RI, pekerja proyek, hingga petugas cleaning servis.

Sedangkan, sejumlah ahli yang telah diperiksa diantaranya ahli kebakaran, ahli Puslabfor, ahli bangunan, hingga ahli hukum pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI