Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri akan melaksanakan gelar perkara kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI, pada Kamis (1/10/2020) hari ini. Gelar perkara dilakukan untuk menentukan tersangka dalam kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan bahwa gelar perkara direncanakan akan dimulai pukul 10.00 WIB.
"Melakukan ekspose gelar perkara dengan Jaksa Peneliti (P16)," kata Sambo saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2020).
Selain itu, Sambo menyampaikan bahwa penyidik juga berencana memeriksa kembali sejumlah saksi terkait kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI pada hari ini. Beberapa saksi yang diperiksa, yakni terdiri dari pejabat tinggi Kejaksaan Agung RI hingga pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Perdagangan atau Kemendag.
Baca Juga: Sosok Cleaning Service Saksi Kasus Kebakaran Kejagung Mengapa Dirahasiakan?
"Memeriksa empat orang saksi terdiri dari pejabat tinggi Kejagung, PNS Kejagung, PNS Kemendag, penjual Top Cleaner," ujar Sambo.
Berdasar catatan suara.com sejauh ini penyidik telah memeriksa 54 saksi dan ahli. Beberapa saksi yang telah diperiksa diantaranya pihak internal Kejaksaan Agung RI, pekerja proyek, hingga petugas cleaning servis.
Sedangkan, sejumlah ahli yang telah diperiksa diantaranya ahli kebakaran, ahli Puslabfor, hingga ahli hukum pidana.