Suara.com - Mengurus kehidupan beragama di Indonesia, negara harus memiliki sikap dengan takaran dosis yang pas. Pemikiran ini disampaikan mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin ketika mengisi materi tentang Relasi Agama, Negara, dan Budaya dalam kegiatan Penguatan Kompetensi Penceramah Agama Angkatan Pertama di Jakarta.
"Dalam konteks Indonesia, negara tak boleh terlalu jauh campur tangan mengintervensi urusan keagamaan warganya. Namun negara juga tak boleh terlalu lepas tangan tak mau tahu dan tak berperan apa pun dalam kehidupan keagamaan warganya," kata Lukman dalam situs Kementerian Agama.
"Di sinilah moderasi diperlukan dalam menyikapi dua kondisi terlalu tadi. Negara perlu bersikap dalam takaran dosisnya yang pas, penuh keadilan dan berimbang," Lukman menambahkan.
Indonesia adalah negara yang menempatkan agama pada posisinya yang vital. Kehidupan berbangsa tak bisa lepas dari nilai-nilai agama.
Baca Juga: Eks Menag Lukman: Kalau Pilkada Ancam Keselamatan, Untuk Apa Diadakan?
"Keberadaan penceramah agama menjadi amat strategis di tengah masyarakat agamis seperti itu," kata Lukman.
Maka penguatan kompetensi bagi penceramah agama adalah bentuk tanggung jawab negara (melalui pemerintah) kepada warganya yang notabene adalah umat beragama.
Lukman berharap melalui program yang ditawarkan secara sukarela ini dapat mewujudkan ceramah agama yang sesuai inti pokok ajaran agama, yaitu memanusiakan manusia.
"Dengannya (penguatan kompetensi penceramah agama) diharapkan, agama peradaban kita menjadi kian membaik," kata dia.
Penguatan Kompetensi Penceramah Agama Angkatan Pertama ini diikuti oleh 100 peserta yang berasal dari berbagai ormas Islam tingkat pusat. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai 29 September hingga 1 Oktober 2020.
Baca Juga: Soal Logo HUT RI ke-75 Mirip Salib, Eks Menag Lukman Hakim Skakmat Aa Gym