Suara.com - Hasil putusan dan laporan International People's Tribunal terkait tragedi pembantaian 1965-1966 hingga saat ini masih ditindaklanjuti oleh Komnas Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Padahal putusan IPT tersebut menghasilkan bukti-bukti baru pembantaian 1965-1966.
Hal itu diungkapkan oleh Harry Wibowo dari Perhimpunan IPT 65 (P-IPT65) dalam diskusi dari bertema 'Kupas Tuntas Hasil Temuan IPT 65' yang diadakan Kamisan Bandung, Rabu (30/9/2020).
"Kesimpulan kita kasih laporannya (Putusan IPT) kita kasih. Laporan pertama kita kasih ke Komnas HAM, tapi apa yang terjadi nggak ada apa-apa," kata Harry.
Menurut Harry, yang terjadi justru pihaknya malah seperti diombang-ambing dilempar sana-sini tanpa adanya kejelasan. Sampai pada akhirnya, Harry dan pihaknya mengusulkan ke Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan atau penyidikan ulang mengenai tragedi 65-66.
Baca Juga: Kasus Jemaat HKBP, Komnas HAM Minta Pemkab Bekasi Sediakan Gereja Sementara
Harry dan pihaknya kemudian tetap melakukan riset dan investigasi sampai akhirnya menemukan sejumlah kuburan massal sebanyak 180 titik terkait tragedi 65-66.
"Nggak tahu alasanya (Komnas HAM) apa. Mereka bersikukuh bahwa penyelidikan yang mereka lakukan sudah selesai sudah tuntas. Jadi ya nggak berdampak karena lembaga-lembaga yang seharusnya yang tadinya mau kita dukung malah nggak mau Komnas HAM," tuturnya.
Ia pun mengaku heran sampai saat ini Komnas HAM masih enggan menindaklanjuti putusan IPT tersebut. Padahal sasaran utamanya hasil putusan dan laporan tersebut adalah untuk ditindaklanjuti oleh lembaga tersebut.
"Kalau pemerintah kita sudah tahu jelas kan lebih politis, kalau Komnas HAM kan lembaga HAM yang harusnya tidak politis dalam arti kata tidak mempertimbangkan variabel politik masuk dalam ranah kerja mereka nggak ada tuh. Pertimbangan ya kasus dan mulai penyelidikan-penyelidikan. Bukti baru biasa ada novum buka lagi. Jadi ya nggak berdampak jadi kita tetap civil societynya memperjuangkan meyakinkan orang," tandasnya.
Untuk diketahui, setidaknya ada tiga rekomendasi dari hasil putusan IPT 1965 atau pengadilan rakyat yang digelar di Den Haag, Belanda ini.
Baca Juga: Ibadah Jemaat HKBP di Bekasi Diganggu Massa, Komnas HAM: Mestinya Dicegah
Pertama, pemerintah Indonesia agar segera dan tanpa pengecualian, meminta maaf pada semua korban, penyintas, dan keluarga mereka atas tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh negara dan tindakan kejahatan lainnya yang dilakukan negara terkait peristiwa 1965.
Kedua, menyelidiki dan menuntut semua pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan. Ketiga, memastikan ada kompensasi yang setimpal dan upaya ganti rugi bagi semua korban dan penyintas.