Suara.com - Aktivis Hak Asasi Manusia, Veronica Koman, mengeluarkan deretan daftar dugaan pelanggaran HAM di Papua saat demonstrasi besar di Papua Barat 2019. Hal itu diungkap dalam laporan Gerakan West Papua Melawan 2019 yang diterbitkan oleh TAPOL.
Veronica mengatakan dalam laporan setebal 130 halaman ini menjelaskan secara rinci akar masalah demonstrasi besar menolak rasisme terhadap mahasiswa Papua Barat di Malang, Semarang dan Semarang tahun lalu yang berujung gerakan massa di Papua dan berbagai daerah di Indonesia hingga ke Ibu Kota Jakarta.
"Laporan ini diringkas ke dalam ringkasan eksekutif, sebuah kompilasi dari berbagai analisis dan kejadian yang berfokus pada pelanggaran HAM yang dilakukan selama Gerakan Melawan, termasuk rasisme yang menjadi pemicu dan impunitas yang dinikmati oleh para pelaku," kata Veronica dalam keterangannya, Rabu (30/9/2020).
Veronica menyebut laporan ini juga menggambarkan bagaimana pemerintah melakukan berbagai cara untuk membungkam aksi massa dengan tentang isu rasisme, impunitas, pembunuhan di luar hukum, kebebasan pers, pemadaman internet, pasal makar, penggunaan kekuatan berlebihan terhadap demonstran, dan penggunaan milisi sipil.
Baca Juga: Diplomat Muda Silvany Tanggapi PM Republik Vanuatu, Veronica Ikut Gemas
"Semua isu ini adalah hal-hal yang ditanyakan oleh Komite HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang West Papua, yang dikeluarkan untuk Pemerintah Indonesia pada 2 September 2020. Komite ini adalah sebuah badan ahli yang ditunjuk oleh Kantor Komisioner Tinggi HAM PBB (OHCHR)," jelasnya.
Dalam laporan ini tercatat ada 22 kota di Papua Barat, 17 kota di Indonesia, dan tiga kota di luar negeri yang turut menggelar aksi mengecam tindakan rasisme terhadap rakyat Papua selama 19-30 Agustus 2019.
Atas peristiwa ini, tercatat ada 1.017 orang yang ditangkap selama pergerakan, 22 orang di antaranya menjadi tahanan politik dengan dugaan makar.
Mereka tersebar di Jakarta enam tahanan politik, Balikpapan ada tujuh tapol, Jayapura satu tapol, Sorong empat tapol, dan Manokwari 14 tapol.
Kemudian ada pula tapol dengan tuduhan non-makar sebanyak 135 orang; 100 tapol sudah didakwa, 29 masih menjalani tuntutan, dan enam lainnya berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Veronica Koman Tanggapi Soal Diplomat Muda RI di Sidang PBB