Pilkada Dilanjut, Epidemiolog UI: Jokowi Cabut Dulu Status Bencana Nasional

Rabu, 30 September 2020 | 20:13 WIB
Pilkada Dilanjut, Epidemiolog UI: Jokowi Cabut Dulu Status Bencana Nasional
Ahli Epidemiologi UI dr Pandu Riono. (Twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Epidemiolog Universitas Indonesia, Pandu Riono menilai pelaksanaan pemilihan kepala daerah atau pilkada serentak 2020 mestinya bisa dilakukan kalau angka kasus positif Covid-19 sudah menurun. Kalau pilkada tetap dipaksakan untuk digelar, Pandu meminta Presiden Joko Widodo mencabut status pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional.

Jokowi menetapkan status bencana nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional. Keppres itu diteken pada 13 April 2020.

"Indonesia sampai sekarang itu masih berstatus bencana nasional dan masih berstatus kedaruratan kesehatan masyarakat. kalau Pilkada mau dilaksanakan, cabut dulu tuh status," kata Pandu dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (30/9/2020).

Menurutnya pelaksaan pilkada di tengah pandemi itu bukan soal hingar bingarnya, tetapi bagaimana memastikan partisipasi masyarakat. Semakin tinggi partisipasi masyarakat, maka semakin tinggi pula pergerakan penduduk dari satu daerah ke daerah lain demi menggunakan hak pilihnya.

Baca Juga: Menteri Bukan Bidangnya Urus Corona, Pandu Riono: Dia Pintar Marahi Orang

Namun hal tersebut terhalau oleh kebijakan pembatasan sosial berskala besar yang bisa saja diberlakukan di sejumlah daerah, mengingat angka kasus Covid-19 terus meningkat setiap harinya.

"Kalau sebagian besar masyarakat masih khawatir untuk keluar rumah, atau nanti tiba-tiba harus ada pengetatan. Seperti sekarang di DKI karena memang pembatasan sosialnya belum dicabut," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI