Anies Ajukan Raperda Covid-19, DPRD DKI Pertanyakan Insentif Bagi Nakes

Rabu, 30 September 2020 | 17:13 WIB
Anies Ajukan Raperda Covid-19, DPRD DKI Pertanyakan Insentif Bagi Nakes
Ilustrasi Gedung DPRD DKI Jakarta. (ANTARA/Ricky Prayoga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna mendengar pemandangan umum dari fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Penanganan Covid-19. Salah satu yang dibahas dalam pertemuan ini adalah mengenai Insentif bagi tenaga kesehatan atau Nakes.

Anggota fraksi PKS, Solikhakh mengatakan Raperda yang dibuat jajaran Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tak memuat peraturan tentang pemberian insentif bagi Nakes. Padahal mereka merupakan unsur paling berjasa dan paling berisiko selama masa pandemi.

"Fraksi PKS menilai muatan Rancangan Perda penanggulangan Covid-19 ini belum memuat pengaturan tentang insentif bagi tenaga medis atau petugas yang terlibat langsung dan berada pada lingkungan dengan resiko tinggi dalam wabah Covid-19 ini," kata Solikhakh saat membacakan pandangan dari fraksi PKS atas Raperda itu di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (30/9/2020).

Menurutnya nakes tak hanya mengalami kelelahan secara fisik, tapi juga secara psikologis dan mental. Karena itu ia meminta Anies mencantumkan aturan insentif sebagai bukti dukungan Pemerintah Daerah terhadap Nakes yang tengah berjuang.

Baca Juga: Dua Tantangan DKI Beberapa Bulan ke Depan: Pandemi Covid-19 dan Banjir

Dalam Perda itu juga diminta dimasukan mengenai kewajiban Pemerintah dalam mengakomodir segala kebutuhan bagi nakes. Mulai dari keperluan harian, jaminan sosial, hingga fasilitas penunjang lainnya.

"Tidak hanya itu, muatan pengaturannya juga perlu memasukan perlindungan, jaminan sosial dan kesehatan bagi tenaga medis. Serta penyediaan fasilitas yang mendukung bagi kinerja, kesehatan dan keselamatan tenaga medis atau petugas," ujarnya.

Sementara itu, Anggota fraksi PSI DPRD DKI Anggara Wicitra Sastroamidjojo mengatakan Anies harus mencantumkan aturan kewajiban Pemprov memberikan insentif secara tepat waktu dan dengan jumlah yang sesuai. Pasalnya belakangan ini sudah ada keterlambatan pemberian insentif bagi pengemudi ambulans dan petugas makam.

"Fraksi PSI mendorong agar kewajiban memberikan insentif kepada tenaga medis dan tenaga pendukung medis dengan tepat waktu dan jumlah yang sesuai," tutur Anggara saat membacakan pemandangan fraksi PSI.

Baca Juga: Muncul Kasus Klaster Keluarga, Anies Tambah RS Rujukan Covid-19 di Jakarta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI