Gagal Bawa 3 Saksi Polisi, Irjen Napoleon Minta Tolong Bareskrim di Sidang

Rabu, 30 September 2020 | 16:53 WIB
Gagal Bawa 3 Saksi Polisi, Irjen Napoleon Minta Tolong Bareskrim di Sidang
Irjen Napoleon Bonaparte seusai menjalani sidang praperadilan di PN Jaksel. (Suara.com/Arga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte gagal menghadirkan tiga anggota polisi sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan atas kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020). Alasan tiga polisi itu urung hadir karena belum mendapat izin dari atasannya.

"Kami sudah upayakan tiga saksi dari anggota polri, kami sudah menyampaikan surat tapi tidak bisa hadir karena tidak diizinkan oleh atasan," kata Napoleon kepada hakim ketua Suharno di ruang 5 PN Jaksel.

Napoleon memaparkan, setiap anggota Polri telah terikat pada aturan yang berlaku. Untuk itu, jika hendak menghadirkan saksi dari pihak kepolisian, maka perlu ada izin dari pimpinan yang membawahinya.

"Kami tau bahwa anggota Polri itu terikat kepada peraturan tetap bahwa tidak bisa menghadiri peradilan apabila tidak dapat izin dari pimpinannya," kata dia.

Atas hal tersebut, Napoleon meminta Bareskrim Polri selaku pihak termohon untuk membantu menghadirkan tiga saksi yang dimaksud di atas. Hal itu Napoleon sampaikan demi keterbukaan dan transparasi dalam persidangan.

"Kami mohon dalam kesempatan yang baik ini, demi keterbukaan dan transparansi dan keadilan dalam proses ini. Kami mohon bagaimana dibantu agar bisa dari termohon untuk bisa mengajukan menghadirkan saksi yang kami maksud tersebut," papar Napoleon.

Seandainya tidak bisa, Napoleon meminta agar tiga saksi itu bisa memberikan keterangan secara virtual. Pasalnya, tiga saksi yang dimaksud berada dalam kuasa termohon, dalam hal ini Bareskrim Polri.

"Karena dia bertiga ada di dalam kuasa dari pihak termohon. Kami mohon itu, kalau ada cara lain minmal bisa sidang online besok, itu harapan kami demi keterbukaan dan keadilan," jelasnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum Bareskrim Polri menyatakan, pihaknya hanya berwenang mewakili persidangan. Pasalnya, saksi yang dimaksud oleh Napoleon bukan bawahan dari Kabareskrim Polri.

Baca Juga: Lawan Tuduhan Bareskrim, Irjen Napoleon Boyong 38 Bukti ke Depan Hakim

"Izin yang mulia kami disini sebagai kuasa termohon hanya mewakili persidangan, yang kedua pihak termohon dalam perkara ini adalah Kabareskrim, bukan atasan langsung dari saksi yang diajukan oleh pihak pemohon," jawab kuasa hukum Bareskrim Polri.

REKOMENDASI

TERKINI