Momen ketika PKI Menerima Pancasila dan Juga Sila Ketuhanan yang Maha Esa

Rabu, 30 September 2020 | 16:12 WIB
Momen ketika PKI Menerima Pancasila dan Juga Sila Ketuhanan yang Maha Esa
[Foto diilustrasikan oleh Suara.com/Ema Rohimah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Semua fakta dan tokoh besar dalam sejarah dunia, menurut Hegel—filsuf besar Jerman—muncul dua kali. Tapi dia lupa menambahkan, pertama kali sebagai tragedi, kedua kali sebagai lelucon.

Setidaknya, itulah yang terjadi pada Partai Komunis Indonesia alias PKI. Isu kebangkitan PKI setelah diberangus tahun 1965 selalu muncul jelang akhir bulan September, seperti tahun ini.

Banyak pihak yang menilai isu kebangkitan kembali PKI kekinian hanya lelucon, atau bahkan komoditas politik orang-orang tertentu.

Tapi, masih ada pula kelompok atau orang yang menganggap isu itu krusial, misalnya mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo.

Baca Juga: Sejak Kapan Komunis Muncul di Dunia dan Masuk Indonesia, Siapa yang Bawa?

Gatot adalah salah satu tokoh yang paling berani menggemborkan isu kebangkitan PKI.

Tercatat, pada tahun 2018, saat Gatot menjadi narasumber gelar wicara Rosi di stasiun televisi swasta nasional Kompas TV, tegas meyakini PKI sebagai kekuatan besar telah kembali hidup.

Terbaru, Gatot mengklaim pencopotan dirinya dari Panglima TNI disebabkan oleh instruksinya kepada bawahannya untuk memutar kembali film G30S/PKI buatan Orde Baru.

"Saat itu saya punya sahabat dari PDIP meminta untuk dihentikan (nonton bareng G30S/PKI). Kalau tidak Pak Gatot akan diganti. Tapi saya gas, karena ini benar-benar berbahaya, dan saya benar-benar diganti,” katanya dalam sebuah dialog daring belum lama ini.

Gatot yang tergabung dalam Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) bahkan mengirim surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Tragedi 1965, Sertu Ishak Bahar Cakrabirawa: Bojo Ucul, Pangkat Minggat

Tangkapan Layar Video Pernyataan Gatot Nurmantyo (YouTube/Hersubeno Point).
Tangkapan Layar Video Pernyataan Gatot Nurmantyo (YouTube/Hersubeno Point).

Dalam surat yang ditandatanganinya itu, KAMI menuntut agar pemerintah memutar kembali film Pengkhianatan G30S/PKI secara masal dan terbuka.

Tidak hanya itu, Gatot yakin kalau saat ini PKI telah menyelusup ke sektor-sektor pemerintahan sehingga bisa membahayakan keutuhan NKRI.

Lebih frontal lagi, Gatot juga menuding PKI berada di balik RUU Haluan Ideologi Pancasila serta peringatan 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila.

"1 Juni adalah konsep trisila dan ekasila yang disampaikan Bung Karno. Maka mereka (PKI) sudah investasi," cetus Gatot.

Isu kebangkitan PKI ini pun kian memanas setelah Putri Presiden pertama RI Soekarno, Sukmawati Soekarno Putri, menyebut partai yang sudah dibubarkan era Soeharto ini berideologi Pancasila.

Pernyataan Sukmawati tersebut ia sampaikan saat menjadi pembicara di Indonesia Lawyers Club (ILC) bertajuk 'Ideologi PKI Masih Hidup?' yang disiarkan tvOne, Selasa (29/9/2020).

"Menurut senior tokoh PNI yang memberikan info atau ilmu, mereka mengatakan PKI tidak menolak Pancasila. PKI ideologi apa sih? Ideologinya Pancasila," ujar Sukmawati.

Seketika, ucapan Sukmawati tersebut membuat dirinya diberondong cibiran dari berbagai pihak yang menyebut pernyataannya ngawur.

Njoto (kanan berkacamata) dan Ketua CC PKI DN Aidit. [Dok. majalah Life]
Njoto (kanan berkacamata) dan Ketua CC PKI DN Aidit. [Dok. majalah Life]

Aidit Membela Pancasila

Wacana PKI anti-Pancasila bukan barang baru dalam kancah politik nasional. Sejak partai itu masih berkiprah, isu tersebut sudah gencar beredar.

Kala itu, sikap PKI tentang Pancasila, terutama sila pertama, acapkali dituding berstandar ganda menurut lawan-lawan politiknya.

Khusus sebagai respons terhadap isu miring tersebut, PKI menerbitkan buku berjudul "Aidit Membela Pantja Sila" pada tahun 1964.

Dalam sejumlah wawancara kepada media massa, Ketua CC PKI DN Aidit juga kerap menegaskan partai dan kader-kadernya menerima Pancasila.

Itu seperti yang diutarakan DN Aidit saat diwawancarai wartawan Solichin Salam. Hasil reportase itu diterbitkan pada majalah Pembina edisi 12 Agustus 1964.

Tahun 18 April 2016, laman daring Historia.id memuat petikan wawancara tersebut berdasarkan koleksi Komando Operasi Tertinggi (KOTI), yang tersimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Arsip itu telah terbuka untuk publik.

DN Aidit dalam wawancara itu menguraikan sikap PKI terhadap Pancasila. Aidit tegas menjawab bahwa PKI menerima Pancasila sebagai keseluruhan.

Pancasila dalam hal ini dapat berfungsi sebagai alat pemersatu sehingga PKI menentang pemretelan terhadap Pancasila.

"Bagi PKI, semua sila sama pentingnya. Kami menerima sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam rangka Pancasila sebagai satu-kesatuan," kata Aidit dalam wawancara itu.

Dalam wawancara itu, Solichin Salam sempat melontarkan pertanyaan, "Benarkah PKI menerima Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia? Bagaimana pendapat Saudara mengenai sila Ketuhanan Yang Maha Esa?"

Aidit lantas secara panjang lebar menjawab:

PKI menerima Pancasila sebagai keseluruhan. Hanya dengan menerima Pancasila sebagai keseluruhan, Pancasila dapat berfungsi sebagai alat pemersatu. PKI menentang pemretelan terhadap Pancasila. Bagi PKI, semua sila sama pentingnya. Kami menerima sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam rangka Pancasila sebagai satu-kesatuan. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa mencerminkan kenyataan bahwa jumlah terbanyak dari bangsa Indonesia menganut agama yang monoteis (bertuhan satu).

Bukan saat itu saja Aidit terang-terangan menerima Pancasila. Aidit  tegas menyebut PKI menerima Pancasila melalui laporannya dalam Sidang Pleno ke II CC PKI, 1960.

Dalam laporan berjudul "Maju Terus Menggempur Imperialisme dan Feodalisme! (Laporan politik kepada Sidang Pleno ke II CC PKI pada akhir Desember 1960)", Aidit menuliskan:

Sebagaimana kawan-kawan ketahui, Politbiro sudah menyatakan persetujuannya dengan Penpres no. 7/1959 dan Perpres 13/1960 berdasarkan Resolusi Kongres Nasional ke-VI PKI tentang “PKI menerima UUD 1945 dan Pancasila untuk memperkuat front nasional dan mencapai masyarakat yang adil dan makmur."

Dari sikap ini jelas bahwa Partai kita, di samping tetap memiliki dan mempertahankan kebebasannya dengan teguh, mementingkan sungguh-sungguh persatuan nasional untuk menyelesaikan tuntutan-tuntutan Revolusi Agustus 1945.

Saya usulkan supaya Sidang Pleno ke-2 CC ini, di samping memperkuat sikap yang sudah diambil oleh Politbiro, juga merumuskan amandemen-amandemen terhadap Konstitusi Partai untuk memenuhi Penpres no. 7/1959.

Tulisan Aidit tersebut ia sampaikan saat sidang Pleno ke-2 CC PKI yang dilangsungkan untuk mendiskusikan sikap Partai mengenai “Penetapan Presiden no. 7 tahun 1959 tentang syarat-syarat dan penyederhanaan kepartaian” dan “Peraturan Presiden no. 13 tahun 1960 tentang pengakuan, pengawasan dan pembubaran partai-partai."

Ketentuan presiden itu antara lain mewajibkan partai-partai “Menyesuaikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga masing-masing dengan ketentuan pasal 3, 4, 5, 6 dan 7 dari Penetapan Presiden no. 7/1959."

Sejalan dengan Aidit, Ketua Komite Partai Komunis Indonesia (PKI) Jakarta Raya, Njono juga mengungkapkan hal yang sama.

Aktivis buruh yang tercatat lahir di Cilacap, 28 Agustus 1925 ini menegaskan sikap PKI dalam uraiannya berjudul "Pengantar Diskusi untuk Memperkuat Statement Politbiro CC PKI mengenai Pen. Pres. No. 7/1959 (diucapkan di depan Sidang Pleno Ke-2 CC PKI pada akhir Desember 1960)."

Dalam tulisannya, Njono menyebut bahwa bagi PKI tidak mempunyai keberatan apa-apa untuk menyatakan dengan tegas, bahwa PKI menerima dan mempertahankan UUD ’45 dan “Pancasila”.

Selengkapnya, uraian Njono dalam sidang pleno itu adalah sebagai berikut:

PKI menerima dan mempertahankan UUD ’45, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang dalam Pembukaannya memuat hasrat Rakyat Indonesia untuk hidup merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur dan memuat Pancasila sebagai dasar-dasar negara; bertujuan membangun suatu masyarakat yang adil dan makmur menurut kepribadian Bangsa Indonesia, dan mendasarkan program kerjanya pada Manifesto Politik Republik Indonesia serta perinciannya yang sudah ditetapkan oleh Sidang Pertama MPRS tanggal 19 November 1960 sebagai Garis-Garis Besar Haluan Negara Republik Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI