Suara.com - Eko Firstson YS, tersangka kasus pencabulan menjalani rekonstruksi terkait kasus pencabulan terhadap calon penumpang wanita dengan modus rapid tes di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Rabu (30/9/2020).
Dalam reka ulang kasus itu, Eko memperagakan sebanyak 32 adegan, dimulai dari aksi pemerasan hingga pencabulan kepada korban berinisial LHI. Peran korban saat rekonstruksi berjalan digantikan oleh peran pengganti.
"Kami lakukan rekontruksi sebagai bagian penyidikan tindak pidana dugaan pelecehan dan atau pemerasan dan atau penipuan. Rekontruksi dilakukan 32 adegan," kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).
Alex mengemukakan rekonstruksi tersebut digelar di tiga lokasi di sekitar Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) saat tersangka memeras hingga melecehkan LHI.
Baca Juga: Dalih Berhalusinasi, Ayah Pelaku Inses Ancam Cekik Anak Jika Tak Dilayani
Lokasi pertama, yakni area kedatangan domestik atau pintu 5 Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Tempat ini menjadi lokasi saat korban ingin terbang menuju Nias, Sumatra Utara.
Kedua, lokasi saat tersangka Eko melakukan rapid test kepada korban.
Ketika itu, tersangka membohongi korban dengan menyebut hasil rapid test reaktif dan menawari untuk mengubah hasil tersebut.
Ketiga, Smile Area Terminal 3 yang menjadi tempat korban memberikan uang sebesar Rp1,4 juta kepada tersangka. LHI ketika itu memberikan uang tersebut melalui m-banking.
"Tempat keempat berada di lantai 3 area kedatangan domestik. Di sini merupakan tempat korban berpisah dengan tersangka menuju check in counter dan kembali terjadi dugaan pelecehan terhadap korban," jelas Alex.
Baca Juga: Modus jadi Bapak Angkat, PNS di Serang Diduga Cabuli Gadis Yatim Piatu
Tes Kejiwaan
Tersangka Eko oknum petugas rapid test cabul di Bandara Soekarno-Hatta sebelumnya menjalani pemeriksaan kejiwaan. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/9) kemarin.
Alex menjelaskan, pemeriksaan kejiwaan tersebut dilakukan semata-mata untuk memastikan kejiwaan tersangka. Meskipun, berdasar hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan penyidik tidak menemukan adanya indikasi bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa.
"Tidak ada (indikasi gangguan jiwa), tapi kita pastikan," ujarnya.
Sejumlah fakta baru di balik kasus pelecehan seksual dan pemerasan yang dilakukan oleh Eko terhadap LHI sebelumnya juga diungkap oleh polisi.
Pertama, terungkap bahwa tersangka Eko sempat menjual telepon genggam atau handphone miliknya untuk melarikan diri dari Jakarta ke Sumatera Utara. Handphone tersebut dijual untuk modal ongkos Eko melarikan diri bersama seorang wanita berinisial E.
"Tersangka berniat melarikan diri dibuktikan dengan dijualnya dua HP untuk membiayai tersangka dan teman wanitanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (28/9) kemarin.
Yusri menyebutkan bahwa Eko dan E melarikan diri menggunakan bus. Keduanya melarikan diri ke wilayah Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara.
"Perjalanan darat menggunakan bus umum dari Jakarta menuju ke Balige," ungkap Yusri.
Kedua, selain terjerat kasus pelecehan seksual dan pemerasan, tersangka Eko ternyata sempat dilaporkan ke polisi lantaran diduga membawa kabur seorang wanita.
Pada tahun 2018 lalu, tersangka Eko dilaporkan oleh keluarga korban ke Polda Sumatera Utara lantaran membawa kabur anak perempuannya yang ternyata tidak lain merupakan E.
E merupakan seseorang yang diakui oleh Eko sebagai istrinya saat ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta di Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara.
"Pernah yang bersangkutan bermasalah di Polda Sumut tahun 2018, kasus dilaporkan oleh keluarga yang diakui istrinya saudari E ini," ujar Yusri.
Menurut Yusri, pihaknya juga turut menemukan seorang anak di lokasi penangkapan Eko dan E. Anak tersebut diakui tersangka merupakan hasil hubungan dengan E.
"Dulu ada laporan melarikan wanita yang sekarang diakui istrinya dan punya seorang anak, ini kami masih dalami semuanya," ujar Yusri.
Terkait kasus melarikan diri anak seseorang itu, Yusri menyampaikan bila pihaknya pun tengah berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara.
"Kami terus koordinasi dengan Polda Sumut untuk bagaimana tetapi sekarang yang bersangkutan sudah diamankan disini," katanya.
Adapun, dalam perkara kasus ini, penyidik telah menjerat tersangka Eko dengan pasal berlapis. Selain dijerat dengan pasal penipuan, penyidik juga menjerat tersangka dengan pasal pencabulan dan pemerasan.
Penetapan status tersangka terhadap yang bersangkutan dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan mengumpulkan sejumlah barang bukti yang cukup. Beberapa barang bukti yang diamankan misalnya bukti transfer dari m-banking korban ke rekening tersangka dan kamera pengintai atau CCTV yang berada di lokasi kejadian.